Selebgram di Cirebon Ditangkap Polisi, Diduga Tipu dan Gelapkan Penjualan Perak Antam

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seorang selebgram Cirebon berinisial IS diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur. Perempuan itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam jual beli perak Antam secara daring.

Akibat perbuatan pelaku, seorang warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon bernama Yunitawati Atmadjaja, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Perak sebanyak dua kilogram yang dipesannya kepada pelaku, hanya diterima sebanyak 500 gram atau seperempatnya.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit menjelaskan, korban tertarik membeli perak Antam melalui akun media sosial milik pelaku. Hal itu setelah korban melihat unggahan di akun Instagram @indaghsusan yang menampilkan stok logam mulia tersebut.

Korban dan pelaku lantas berkomunikasi melalui pesan WhatsApp. Korban kemudian memesan dua kilogram perak Antam kepada pelaku senilai Rp 67.500.000.

Namun setelah uang ditransfer, korban hanya menerima barang seberat 500 gram. Korban pun menanyakan sisa barang yang belum diterimanya, namun pelaku hanya memberikan janji-janji dan terus menunda pengiriman tanpa kejelasan.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Cirebon Selatan Timur. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa IS, warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memang kerap melakukan hal serupa dengan mengaku sebagai penjual dan reseller perak Antam untuk menarik minat calon pembeli. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, kemarin.

Tersangka juga telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak antam seberat 500 gram. 

Juntar menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, apalagi dengan pihak yang tidak dikenal,” katanya.

Selain itu, jika menemukan praktik serupa, masyarakat bisa menghubungi Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |