Wamenag Romo Muhammad Syafi’i.(dok.Kemenag)
WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan terhadap anak melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah tersebut dijalankan dalam kerangka Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menurut Wamenag, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan perundungan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Satgas ini dibentuk untuk memastikan anak-anak memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman, baik di rumah, sekolah, ruang publik, maupun ruang digital.
"Kemarin menyepakati untuk bersama-sama menunjukkan apa yang disebut dengan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Baik itu pertama di rumah, di sekolah, di tempat-tempat umum, dan di ruang digital. Karena di keempat tempat ini, anak-anak kita yang merupakan harapan kita semua ini rentan mendapat bullying, makanya harus ada upaya bersama untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman," kata Wamenag, Kamis (16/7).
Ia menjelaskan, Satgas tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang telah terjadi, tetapi juga menjalankan langkah-langkah pencegahan. Salah satunya melalui edukasi secara berkala kepada para pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar mampu menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari perundungan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan kondisi mental mereka sehingga tetap dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Wamenag menambahkan, perlindungan terhadap korban maupun saksi yang selama ini enggan melapor juga menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, Satgas menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para pelapor memperoleh jaminan keamanan.
"Terhadap mereka yang selama ini sudah menjadi korban tapi takut untuk speak up, Satgas ini juga sudah melakukan kerja sama dengan LPSK. Nanti korban atau saksi pelapor akan dilindungi oleh LPSK sehingga bisa mengungkapkan semua peristiwa yang dialaminya agar peristiwa itu minimal terakhir untuk dia dan tidak terjadi pada orang lain," pungkasnya. (Fik/P-3)


















































