Pertemuan antara Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (8/7/2026).(MI/HO)
INDUSTRI pers nasional tengah menghadapi ancaman serius akibat ketimpangan distribusi pendapatan iklan digital. Saat ini, mayoritas belanja iklan di Indonesia tersedot ke platform global, menyisakan porsi kecil bagi puluhan ribu perusahaan media lokal. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengancam keberlanjutan bisnis, tetapi juga kemerdekaan pers nasional.
Persoalan krusial ini menjadi agenda utama dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kedua lembaga menyoroti dominasi platform digital yang memicu ketimpangan pasar, perlindungan karya jurnalistik, hingga mendesaknya pembaruan regulasi persaingan usaha.
Data Ketimpangan Pasar Iklan Digital Indonesia
| Platform Global (Google, Meta, TikTok) | Sekitar 80% |
| Perusahaan Pers Nasional | Sekitar 20% |
| Jumlah Perusahaan Pers Terdampak | > 50.000 Perusahaan |
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa tantangan institusinya kini meluas. Selain menjaga etika, Dewan Pers harus memastikan perusahaan pers mampu bertahan secara ekonomi di tengah perubahan lanskap digital.
"Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers. Struktur pasar saat ini berpotensi menciptakan monopoli dan praktik persaingan usaha yang tidak sehat," ujar Dahlan. Ia menambahkan bahwa isu keberlanjutan media kini memerlukan pendekatan hukum persaingan usaha, bukan sekadar perlindungan hak cipta.
Ancaman Kecerdasan Buatan (AI)
Dahlan juga menyoroti penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan baku pelatihan model kecerdasan buatan (AI) tanpa kompensasi ekonomi yang adil. Munculnya generative AI memperparah keadaan karena menyajikan informasi langsung kepada pengguna tanpa mengarahkan kembali (traffic) ke situs media asal.
"Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang," tegasnya.
Langkah Strategis dan Revisi Regulasi
Sebagai solusi, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja (task force) bersama KPPU untuk mengidentifikasi pelanggaran persaingan usaha di sektor digital. Selain itu, diusulkan pula pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang telah lebih dulu mengkaji dominasi platform global.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menyambut baik usulan tersebut. Ia mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan ekonomi digital saat ini. KPPU bersama DPR kini tengah membahas revisi undang-undang tersebut.
Beberapa poin perubahan regulasi yang diusulkan meliputi:
- Perubahan Pengawasan Merger: Dari semula post-merger menjadi pre-merger untuk mencegah penguasaan pasar sejak awal transaksi.
- Perluasan Indikator Pasar: Penguasaan pasar tidak lagi hanya diukur dari nilai transaksi, tetapi juga penguasaan data, network effect, dan jumlah pengguna aktif.
"Tanpa pembaruan regulasi, KPPU akan kesulitan mengawasi sektor digital yang karakteristiknya jauh berbeda dengan kondisi tahun 1999," kata Gopprera.
Bagi Dewan Pers, penguatan ekosistem bisnis media adalah harga mati. Tanpa kemandirian ekonomi, perusahaan pers akan sulit mempertahankan ruang redaksi yang independen dan menghasilkan jurnalisme berkualitas bagi publik. (Z-1)


















































