Yusril Tegaskan Perpres 111/2025 tak Boleh Dijadikan Alasan Persekusi Individu LGBTQ

3 hours ago 7
Yusril Tegaskan Perpres 111/2025 tak Boleh Dijadikan Alasan Persekusi Individu LGBTQ MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(Dok. Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 tidak boleh disalahgunakan sebagai legitimasi untuk melakukan persekusi terhadap individu LGBTQ.

Yusril mengingatkan bahwa hak-hak individu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai manusia dan warga negara tetap dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, atau diskriminasi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati," ujar Yusril di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Fokus pada Ketahanan Nasional, Bukan Individu

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu LGBTQ secara personal. Menurutnya, kecenderungan tertentu pada individu merupakan kenyataan sosial yang sudah lama ada dalam sejarah tradisi, agama, maupun hukum.

Ia menekankan bahwa individu tersebut bukan merupakan ancaman terhadap pertahanan negara. Namun, yang menjadi perhatian dalam Perpres 111/2025 adalah penyebarluasan paham, ideologi, atau budaya LGBTQ secara masif yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.

"Langkah antisipasi dilakukan terhadap penyebarluasan propaganda melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan internet. Ini bertujuan menjaga nilai budaya bangsa, falsafah Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa yang religius," jelasnya.

Sinkronisasi dengan KUHP Baru

Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga tidak memidanakan orientasi seksual seseorang. Fokus hukum pidana tetap pada perbuatan yang melanggar hukum seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, dan kekerasan seksual.

Ia menegaskan bahwa kebijakan hukum di Indonesia disusun berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia sendiri, sehingga legalitas perkawinan sesama jenis di negara lain tidak bisa dijadikan acuan.

"Pemerintah tidak sedang memidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan karakter bangsa dan Pancasila," pungkas Yusril. (Ant/H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |