Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Adis Alfiawan.(Dok. Antara)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa penambahan spektrum frekuensi baru menjadi syarat mutlak untuk mendukung pengembangan teknologi jaringan seluler 6G di Indonesia. Kapasitas spektrum yang tersedia saat ini dinilai belum memadai untuk memenuhi kebutuhan data di masa depan.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa setelah proses lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, total kapasitas spektrum seluler nasional diperkirakan mencapai 712 MHz. Namun, angka tersebut masih jauh dari kebutuhan implementasi jaringan 6G.
"Artinya kita harus mengeluarkan frekuensi baru. Kalau pakai frekuensi existing (yang sudah ada), tidak cukup, tidak proper (memadai)," ujar Adis dalam diskusi bersama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Kebutuhan Spektrum Operator
Adis memberikan gambaran bahwa setiap operator seluler diperkirakan membutuhkan setidaknya 200 MHz spektrum frekuensi agar dapat mengoperasikan layanan 6G secara optimal. Sebagai perbandingan, pita frekuensi terbesar yang tersedia melalui proses lelang saat ini hanya menyediakan sekitar 190 MHz.
Dalam upaya mencari solusi, Komdigi melirik pita frekuensi kategori mid-band sebagai salah satu opsi paling menjanjikan. Kategori ini dinilai mampu memberikan keseimbangan yang baik antara kapasitas jaringan yang besar dan cakupan layanan (coverage) yang luas.
Kajian Internasional dan Dialog Publik
Selain mid-band, pemerintah juga tengah mengkaji pemanfaatan spektrum pada kategori upper 6 GHz. Pita frekuensi ini menjadi salah satu kandidat kuat untuk layanan jaringan 6G yang sedang dibahas dalam skala internasional menjelang World Radiocommunication Conference (WRC) 2027.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku industri, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya. Masukan dari berbagai sektor diperlukan agar kebijakan spektrum yang disusun selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
"Kami berharap ada masukan pandangan dan masukan pertimbangan terutama dari sisi public value (manfaat untuk publik)," pungkas Adis. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan kebijakan frekuensi dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial yang maksimal bagi Indonesia. (Ant/H-3)


















































