Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (tengah).(MI/Insi Nantika Jelita)
DATA Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini resmi menjadi rujukan utama pemerintah dalam perencanaan dan evaluasi program nasional. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai pengelola data terintegrasi ini guna memastikan kementerian dan pemerintah daerah menggunakan basis informasi yang seragam.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, memberikan penjelasan mendalam mengenai istilah "desil" yang sering muncul dalam DTSEN. Ia menegaskan bahwa desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi atau nominal pendapatan tertentu.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” ujar Amalia dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8).
Dalam sistem ini, keluarga dibagi ke dalam 10 kelompok (desil), di mana desil 1 mewakili kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah dan desil 10 untuk yang tertinggi. BPS menekankan bahwa penentuan desil menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) yang mempertimbangkan banyak variabel, mulai dari kondisi perumahan, akses air minum, aset, hingga tingkat pendidikan dan kesehatan.
DTSEN sendiri dibangun dari integrasi basis data besar seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek, yang disinkronkan dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hingga 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 telah mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
Pemerintah mengingatkan bahwa posisi desil bersifat dinamis dan dapat berubah seiring pemutakhiran data. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melakukan pembaruan data melalui mekanisme usul dan sanggah di kanal Cek Bansos, SIKS-NG, atau Cek DTSEN jika terdapat ketidaksesuaian informasi di lapangan.
Meskipun menjadi rujukan, BPS menggarisbawahi bahwa desil bukan daftar otomatis penerima bantuan. Penggunaannya tetap harus disesuaikan dengan kriteria spesifik dari masing-masing program kementerian atau lembaga terkait. (Z-10)













































