Kemenperin Proyeksi Ekspor Mamin Tembus Rp1.466 Triliun pada 2029

2 hours ago 6
Kemenperin Proyeksi Ekspor Mamin Tembus Rp1.466 Triliun pada 2029 ilustrasi(MI/Insi Nantika Jelita)

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, memproyeksikan nilai ekspor produk makanan dan minuman (mamin) Indonesia akan mengalami pertumbuhan pesat hingga menembus angka US$83,03 miliar atau sekitar Rp1.466 triliun pada tahun 2029. Target ini didorong oleh tingkat pertumbuhan rata-rata tahunan (CAGR) yang diperkirakan mencapai 10,9%.

Faisol menjelaskan bahwa untuk mencapai lompatan besar tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan Target Strategis 2029 bagi industri mamin nasional. Strategi ini mencakup akselerasi hilirisasi, peningkatan tingkat utilisasi industri hingga 70%, serta peningkatan proporsi ekspor produk hilir.

“Selain itu, kami menargetkan perluasan akses pasar ekspor ke 20 negara tujuan baru, khususnya pasar potensial nontradisional seperti Amerika Utara, Amerika Selatan, Eropa Timur, Timur Tengah, hingga Asia Selatan,” ujar Faisol saat pembukaan Food Ingredients (Fi) Asia ke-30 di Jakarta, Rabu (16/9).

Tantangan Standar Pangan Global

Meski optimis dengan target ekspor, Faisol menekankan adanya tantangan signifikan di sektor mamin, terutama terkait peningkatan standar pangan. Ia memaparkan tiga alasan mendasar mengapa standar pangan menjadi krusial saat ini:

  • Perlindungan Konsumen: Standar yang ketat menjamin keamanan mutu, kebersihan, dan kualitas nutrisi produk yang dikonsumsi masyarakat.
  • Adaptasi Tren Sehat Global: Konsumen global kini lebih kritis dan beralih ke pola hidup sehat, bersih, dan alami (clean label, natural, healthier lifestyle). Industri dituntut gesit merespons perubahan preferensi ini.
  • Akses Pasar Internasional: Pemenuhan standar internasional adalah syarat mutlak agar produk mamin dan bahan baku Indonesia dapat bersaing di mancanegara tanpa hambatan teknis (NTMs).

Penguatan SNI Wajib

Guna menjawab tantangan tersebut, Kemenperin terus memperkuat regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Langkah ini bertujuan menjamin aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (K3L) sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal.

Hingga saat ini, beberapa produk yang telah ditetapkan dalam regulasi SNI Wajib meliputi:

Kategori Produk SNI Wajib
Tepung terigu dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
Minyak goreng sawit dan Kopi instan
Kakao bubuk, Pati jagung, dan Krimer nabati bubuk
Gula kristal rafinasi dan Kertas karton kemasan primer

Melalui penguatan regulasi dan perluasan pasar, pemerintah optimistis industri mamin akan tetap menjadi motor penggerak utama ekspor manufaktur nasional di masa depan. (E-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |