Umur KM Virgo Transport 8 Hampir 4 Dekade, DPR: Izin Kapal Tua Harus Lebih Ketat

1 hour ago 5
 Izin Kapal Tua Harus Lebih Ketat Ilustrasi(Dok Basarnas)

ANGGOTA Komisi V DPR RI Irmawan menyoroti fakta bahwa KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa pada Minggu (13/9) merupakan kapal buatan Jepang tahun 1987. Artinya, kapal yang melayani rute Surabaya–Banjarmasin tersebut sudah berusia 39 tahun.

Menurutnya, kapal berusia tua seharusnya melewati standar uji kelaiklautan yang jauh lebih ketat dan terukur sebelum diizinkan mengangkut ratusan nyawa.

“Kalau kapal yang usianya sudah 39 tahun masih dinyatakan laik laut, maka standar pemeriksaan dan pengawasannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Hasil investigasi wajib menjelaskan kondisi teknis kapal sebelum berlayar secara transparan,” ujar Irmawan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (16/9).

Legislator dari Fraksi PKB ini menekankan bahwa proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas. Aspek teknis seperti ketebalan pelat lambung, kondisi mesin, kelistrikan, sistem navigasi, hingga ketersediaan sekoci keselamatan harus diverifikasi secara nyata di lapangan.

“Pemeriksaan kapal tidak boleh hanya administratif. Setiap penumpang berhak mendapatkan jaminan bahwa kapal yang mereka tumpangi memenuhi seluruh standar keselamatan pelayaran,” kata Irmawan.

Untuk itu ia mendesak pemerintah mengusut tuntas kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 orang di perairan Laut Jawa. Hingga Rabu (16/9), sebanyak 108 orang berhasil diselamatkan, 6 orang meninggal dunia, dan 129 penumpang lainnya masih dalam proses pencarian.

“Kami meminta agar kecelakaan ini diusut tuntas dan disampaikan secara terbuka apa penyebabnya serta siapa yang harus bertanggung jawab. Jika ada pelanggaran harus ditindak tegas baik dengan sanksi administratif atau sanksi pidana,” ujar Irmawan.

Ia menambahkan, maraknya musibah di perairan nasional berisiko meruntuhkan kepercayaan publik terhadap moda transportasi laut. Merujuk data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tercatat ada 68 kasus kecelakaan kapal sepanjang 2020 hingga 2026 yang menelan 285 korban jiwa dan ratusan lainnya berstatus hilang.

“Indonesia adalah negara kepulauan di mana transportasi laut menjadi urat nadi mobilitas warga. Pemerintah harus memastikan moda ini aman dan tidak membiarkan rentetan kecelakaan terus berulang,” tegasnya. (E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |