Bendera Korea Selatan dan Korea Utara.(Dok. Meta)
PENGADILAN Distrik Pusat Seoul memerintahkan pemerintah Korea Utara untuk membayar ganti rugi sebesar 44,6 miliar won atau sekitar Rp576,9 miliar kepada pemerintah Korea Selatan. Putusan ini terkait dengan aksi penghancuran kantor penghubung antar-Korea di Kaesong oleh Pyongyang pada tahun 2020.
Keputusan yang dibacakan pada Rabu (16/9) ini muncul setelah tiga tahun tiga bulan sejak Seoul melayangkan gugatan hukum. Pengadilan mengabulkan tuntutan ganti rugi dengan nilai spesifik sebesar 44.626.410.722 won, meskipun tidak merinci alasan hukum di balik putusan tersebut secara mendalam.
Kronologi Penghancuran Kantor Kaesong
Kantor penghubung tersebut awalnya dibuka di Kaesong, wilayah Korea Utara, pada September 2018. Fasilitas ini didirikan sebagai simbol rekonsiliasi untuk memfasilitasi kerja sama kedua negara pasca-KTT April 2018. Namun, operasional kantor sempat terhenti pada Januari 2020 akibat pandemi Covid-19.
Ketegangan memuncak pada 16 Juni 2020, ketika Korea Utara meledakkan gedung tersebut hingga hancur. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kegagalan Seoul menghentikan aktivitas pembelot Korea Utara yang menerbangkan selebaran anti-Pyongyang di wilayah perbatasan.
Rincian Kerugian dan Gugatan Pertama
Kementerian Unifikasi Korea Selatan secara resmi menggugat Korea Utara pada Juni 2023. Langkah ini mencatatkan sejarah sebagai gugatan hukum pertama yang diajukan pemerintah Korea Selatan terhadap tetangganya di utara tersebut.
Berdasarkan estimasi kementerian, total kerugian mencakup:
- 10,25 miliar won (Rp132,6 miliar): Kerugian atas hancurnya gedung utama kantor penghubung.
- 34,45 miliar won (Rp445,6 miliar): Kerusakan pada fasilitas pendukung di sekitarnya akibat ledakan.
Tantangan Eksekusi Putusan
Meski memenangkan gugatan, Seoul diprediksi akan menghadapi jalan buntu dalam menagih pembayaran tersebut. Korea Selatan tidak memiliki mekanisme hukum atau kekuatan pemaksa untuk membuat Pyongyang mematuhi putusan pengadilan Seoul.
Proses persidangan sendiri berlangsung tanpa kehadiran perwakilan dari pihak Korea Utara. Mengingat sikap tertutup Pyongyang, putusan ini diperkirakan tidak akan mendapat tanggapan resmi maupun upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.
Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. "Kementerian berharap agar dialog antar-Korea dapat pulih, dan kedua Korea dapat menyelesaikan seluruh isu melalui jalur dialog," tulis pernyataan resmi kementerian. (Ant/Yonhap/H-3)


















































