ilustrasi(Antara)
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyebut angka parliamentary threshold 5% dapat menjadi salah satu opsi ideal dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih sebatas usulan dan harus dibahas dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta prinsip keterwakilan masyarakat.
Komarudin mengatakan pembahasan ambang batas parlemen tidak bisa hanya didasarkan pada kesepakatan elite partai politik atau koalisi. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu merupakan aturan publik sehingga proses penyusunannya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5% itu agak ideal lah," kata Komarudin kepada pewarta, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut dia, terdapat pertimbangan efektivitas dan efisiensi pemerintahan dalam menentukan besaran parliamentary threshold. Penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen dinilai dapat mempermudah proses konsolidasi kekuasaan dan pemerintahan. Namun, Komarudin mengingatkan bahwa sistem politik Indonesia juga harus memberikan ruang bagi kelompok minoritas. Karena itu, penentuan ambang batas tidak bisa semata-mata mengejar penyederhanaan partai.
"Jadi semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh? Tapi dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua kan diakomodir," ujarnya.
Atas dasar itu, ia menilai angka parliamentary threshold harus memperhitungkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan politik. Angka 5%, menurutnya, dapat dibicarakan sebagai titik awal, tetapi belum bisa dianggap sebagai keputusan final.
Komarudin juga mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam menyusun aturan baru terkait Pemilu. Ia menekankan pentingnya menjadikan putusan MK sebagai salah satu rujukan utama karena putusan lembaga tersebut bersifat final dan mengikat.
"DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK," imbuhnya.
Ia tidak ingin pembahasan Undang-Undang Pemilu kembali menghasilkan ketentuan yang kemudian dibatalkan MK. Menurut Komarudin, DPR perlu mengambil pelajaran dari pengalaman sebelumnya ketika sejumlah ketentuan dalam undang-undang diuji dan diputuskan kembali oleh MK.
Komarudin mengatakan DPR memang memiliki kewenangan sebagai pembentuk undang-undang. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan mempertimbangkan konstitusi dan tafsir yang telah diberikan MK.
"Karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, ya. Kenapa banyak keputusan DPR ini buat undang-undang, kamu capek-capek bahas kemudian di sana diketuk kasih gugur, itu kan jangan, tidak boleh terulang lagi itu," tutur Komarudin.
Terkait pembicaraan sejumlah partai koalisi yang telah mengarah pada angka 5%, Komarudin menilai hal tersebut sah sebagai bagian dari proses politik. Namun, kesepakatan antarpartai tidak otomatis membuat angka tersebut menjadi keputusan akhir. Ia menegaskan angka 5% tetap harus diperdebatkan dalam pembahasan resmi RUU Pemilu. Menurutnya, masyarakat sipil, kelompok pro-demokrasi, maupun partai yang tidak memiliki kursi di parlemen juga memiliki hak menyampaikan pandangan.
"Ini undang-undang publik, ini milik rakyat. Jadi nanti rakyat, kelompok-kelompok pro demokrasi dan seterusnya kan pasti juga dia akan datang menyampaikan pendapat, saran, masukan," ujar Komarudin.
Di internal PDIP, Komarudin mengatakan pembahasan RUU Pemilu dilakukan dengan mengikuti perkembangan kehendak publik. Ia menyebut salah satu isu yang menjadi perhatian adalah sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Ia mengingatkan agar pembahasan perubahan sistem pemilu tidak mengabaikan sejarah reformasi yang telah membuka ruang demokrasi lebih luas bagi masyarakat. Ia berharap seluruh kekuatan politik, baik yang berada dalam koalisi maupun di luar koalisi, tetap mempertimbangkan prinsip demokrasi dan persatuan nasional.
"Jadi kita harap mau koalisi maupun kita di luar sebagian itu harus memperhatikan, mempertimbangkan serius soal prinsip-prinsip demokrasi untuk menjaga persatuan nasional," katanya. (E_3)


















































