Komisi II DPR: Pembahasan RUU Pemilu tak Bisa Jalan Tanpa Restu Ketum Partai

4 hours ago 5
 Pembahasan RUU Pemilu tak Bisa Jalan Tanpa Restu Ketum Partai Ilustrasi(Dok Istimewa)

KETUA Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkap pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum bisa dimulai secara formal karena masih menunggu lampu hijau dari ketua umum partai politik. Menurut dia, persetujuan pimpinan partai menjadi faktor penentu bagi anggota DPR untuk melangkah ke tahap pembahasan resmi.

“Bagi kami, para politisi, kalau belum ada green light dari ketua umum, kami tidak bisa bergerak. Kalau kita bicara soal pelembagaan partai politik, memang kondisi seperti ini tidak ideal. Tetapi saya harus menyampaikannya apa adanya. Saya merasa perlu menyampaikan realitas politik yang sebenarnya terjadi,” kata Rifqi dalam diskusi publik Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu di Tangerang, Selasa (7/7).

Rifqi mengatakan proses revisi UU Pemilu hingga kini masih menunggu keputusan politik di level pimpinan partai. Meski demikian, Komisi II telah meminta seluruh anggotanya menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Pemilu kepada ketua umum partai dan ketua fraksi masing-masing sebagai upaya mendorong percepatan formalisasi pembahasan.

“Saat ini kami meminta seluruh anggota Komisi II DPR RI untuk menyampaikan DIM tersebut kepada ketua umum partai dan ketua fraksi masing-masing. Ini bagian dari upaya kami untuk mendorong percepatan formalisasi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.

Ia menegaskan, meski diskusi internal berlangsung intens, pembahasan formal revisi UU Pemilu belum dimulai karena panitia kerja (panja) belum dibentuk. Rifqi pun mengaku belum dapat memastikan kapan proses resmi pembahasan akan dibuka.

“Soal kapan pembahasan formal dimulai, saya harus jujur mengatakan: wallahu a’lam bishawab. Yang jelas, diskusi di Komisi II berlangsung intens. DIM yang berjumlah 28 itu sudah didiskusikan di internal Komisi II, meskipun diskusinya tidak dibuka ke publik demi menghormati fraksi-fraksi politik,” tuturnya.

Menurut Rifqi, Komisi II sebenarnya telah mulai menyiapkan substansi revisi UU Pemilu sejak awal 2026, meski panja belum terbentuk. Saat itu, Komisi II mendapat dua penugasan legislasi, yakni pembahasan RUU Administrasi Kependudukan dan revisi UU Pemilu. Namun, atas arahan pimpinan DPR, pembahasan RUU Administrasi Kependudukan lebih dulu diprioritaskan.

Kendati begitu, Rifqi mengingatkan revisi UU Pemilu tidak bisa terus ditunda karena berpotensi berbenturan dengan tahapan krusial kepemiluan, terutama seleksi calon anggota KPU di seluruh Indonesia pada Oktober 2026.

“Jika RUU Pemilu tidak mulai digerakkan, maka kita berpotensi masuk ke tahapan krusial pada akhir 2026, yaitu seleksi calon anggota KPU di seluruh Indonesia pada Oktober 2026, tanpa adanya pembaruan regulasi yang memadai,” katanya.

Untuk menyiapkan materi revisi, Komisi II sejak Januari 2026 mengundang pakar, ahli, NGO, dan organisasi masyarakat guna membahas substansi perubahan UU Pemilu. Rifqi menyebut langkah itu sebagai terobosan, karena secara tata tertib DPR pembentukan panja seharusnya dilakukan lebih dulu sebelum pembahasan dengan pihak eksternal.

Dari rangkaian pertemuan itu, Komisi II menyusun 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Pemilu. Penyusunan DIM tersebut, kata Rifqi, bertumpu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara pemilu. Dari 186 permohonan perkara pemilu yang diajukan ke MK, sebanyak 179 diregistrasi dan disidangkan, lalu menghasilkan 22 putusan yang menjadi pijakan utama Komisi II.

“Dua puluh dua putusan inilah yang menjadi baseline utama kami dalam menyusun DIM,” kata Rifqi.

Selain itu, Ia menegaskan 28 DIM yang disusun tidak hanya merujuk pada putusan MK yang dikabulkan, tetapi juga mempertimbangkan pertimbangan hukum dalam perkara lain yang dinilai relevan untuk rekonstruksi norma UU Pemilu.

Dari DIM tersebut, Komisi II menyusun tiga model alternatif norma revisi UU Pemilu. Pertama, norma yang sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, norma yang berasal dari pakar, ahli, NGO, dan lembaga pemerhati pemilu. Ketiga, pandangan fraksi-fraksi di DPR, meski belum bersifat resmi.masukan

Rifqi juga menyebut tiga model alternatif norma itu telah diserahkan kepada pimpinan DPR sejak bulan lalu. Dalam komunikasi dengan pimpinan DPR, Komisi II juga menanyakan apakah revisi UU Pemilu akan tetap dibahas di Komisi II, diubah menjadi panitia khusus, atau diserahkan kepada pemerintah. Menurut dia, pimpinan DPR memutuskan pembahasan revisi UU Pemilu tetap ditugaskan kepada Komisi II.

“Tiga model alternatif norma ini, per bulan lalu, sudah saya serahkan secara resmi kepada pimpinan DPR. Saat itu saya juga bertanya kepada pimpinan DPR, apakah pembahasan ini akan tetap berada di Komisi II, atau diubah menjadi pansus, atau bahkan diserahkan kepada pemerintah. Jawaban pimpinan DPR adalah tetap di Komisi II,” ujar Rifqi. (H-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |