Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menyalami termohon dan pengunjung sidang seusai hakim membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakart(MI/Agung Wibowo.)
KEPALA Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Abrianto mengatakan menghormati putusan Hakim tunggal I Ketut Darpawan yang menyebut penggeledahan dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Namun, ia menyebut putusan itu sama sekali tidak menghentikan atau menggugurkan proses penyidikan perkara pokok yang tengah berjalan di kepolisian.
“Putusan hakim menerima sebagian gugatan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan itu. Namun, penyidikan yang dilakukan penyidik tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku,” kata Abrianto ketika dihubungi, Selasa (7/7/2026).
Abrianto mengatakan proses penanganan perkara hukum yang menjerat Roy Suryo saat ini sudah bergerak maju ke fase berikutnya. Berkas perkara beserta seluruh barang bukti pendukung dari penyidik kini telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan kepada pihak kejaksaan melalui mekanisme pelimpahan tahap dua.
“Berkas perkara, alat bukti dan lainnya sudah tahap dua diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan dilanjutkan jaksa penuntut umum untuk proses berikutnya,” ujarnya.
Dengan adanya pelimpahan berkas dan kewenangan penahanan ke penuntut umum, jajaran Polda Metro Jaya memastikan penuntutan perkara di persidangan akan sepenuhnya menjadi ranah kejaksaan. Penegasan ini sekaligus memperjelas bahwa kemenangan sebagian dalam praperadilan Roy Suryo hanya mengoreksi prosedur administratif penangkapan dan penahanan, namun tidak membatalkan status hukum pidana yang disangkakan.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Adapun, Roy Suryo ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sidang pembacaan putusan, I Ketut Darpawan menilai terdapat kekeliruan prosedur yang nyata dalam tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di kediaman Roy Suryo pada 19 Juni 2026. Hakim menjelaskan bahwa izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebenarnya diberikan secara spesifik untuk mencari barang bukti yang diduga berada di dalam rumah pemohon.
Namun pada pelaksanaannya, upaya paksa tersebut justru dialihkan untuk menangkap Roy Suryo guna kepentingan pelimpahan tahap II ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," ujar I Ketut Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Selain masalah penggeledahan, Hakim berpendapat kepolisian selaku termohon tidak dapat membuktikan adanya unsur keadaan mendesak yang mengharuskan tindakan penangkapan segera dilakukan. Merujuk pada rekam jejak formil, sejak Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, ia terbukti selalu bersikap kooperatif, dan dalil kooperatif tersebut tidak mampu dibantah oleh pihak Polda Metro Jaya di persidangan. (H-4)


















































