Ilustrasi(Dok Istimewa)
RENCANA revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta mendapat sorotan dari berbagai kalangan karena dinilai perlu dirancang secara hati-hati agar mampu memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual tanpa menghambat perkembangan ekonomi digital nasional.
Sejumlah pelaku industri dan akademisi mengingatkan pentingnya regulasi yang adaptif agar tidak menimbulkan beban baru bagi platform digital, pelaku usaha, dan kreator lokal.
Hany Mahfuzah dari Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) menyampaikan pembaruan regulasi memang dibutuhkan, tapi harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlanjutan ekosistem digital yang menjadi penggerak ekonomi kreatif Indonesia.
Menurut Hany, aturan yang terlalu kaku berpotensi menghambat distribusi karya kreatif serta membatasi akses masyarakat terhadap informasi dan edukasi.
"Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual merupakan hal sangat penting. Namun, regulasi juga harus mampu menjaga keseimbangan agar distribusi karya kreatif tetap berjalan sehat dan masyarakat tetap memiliki akses terhadap informasi serta edukasi. Jangan sampai aturan yang dibuat justru memutus mata rantai ekosistem kreatif yang selama ini tumbuh melalui platform digital," ujar Hany, Selasa (7/7/2026).
Ia menilai pendekatan yang proporsional akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang tumbuh bagi pelaku industri kreatif, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga perusahaan teknologi yang berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi digital nasional.
Salah satu kekhawatiran yang mengemuka adalah potensi meningkatnya biaya kepatuhan bagi penyedia layanan digital apabila mekanisme penegakan hak cipta diatur secara terlalu kaku. Kewajiban penurunan konten, sistem deteksi pelanggaran, dan ancaman sanksi administratif dapat menciptakan ketidakpastian operasional bagi platform digital.
Perhatian terhadap isu tersebut juga disampaikan Google. Dalam pernyataan resminya, perusahaan teknologi global itu menyebut mandat yang terlalu luas berpotensi merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, serta melemahkan daya saing Indonesia dalam ekonomi digital.
Selain itu, revisi UU Hak Cipta juga dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku UMKM. Kekhawatiran pada sanksi dapat mendorong platform melakukan pemblokiran konten secara berlebihan sehingga memengaruhi pelaku usaha dan kreator yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran.
Padahal, berdasarkan studi The Art & Science of Authenticity hasil kolaborasi TikTok dan Accenture Song, ekonomi kreator Indonesia diperkirakan mencapai nilai sekitar US$376 miliar atau lebih dari Rp6.000 triliun pada 2030, menunjukkan besarnya potensi ekonomi digital yang perlu dijaga.
Sementara itu, dosen Universitas Atma Jaya Paulus Wisnu Yudoprakoso menilai regulasi hak cipta di era digital semestinya menjadi pendorong inovasi, bukan justru menciptakan hambatan baru.
"Regulasi hak cipta di era digital seharusnya berfungsi sebagai enabler, bukan barrier. Jika aturan yang dilahirkan terlalu restriktif dan membebankan kepatuhan administratif berlebihan kepada platform digital, inovasi yang akan menjadi korban. Dampak jangka panjangnya, para investor akan memikirkan kembali rencana mereka berinvestasi di sektor digital Indonesia. Pada akhirnya, dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045, kita akan tertinggal mencetak talenta digital kreatif yang kompetitif di kancah global," kata Paulus.
Ia berharap proses pembahasan revisi UU Hak Cipta dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara lebih inklusif sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional. Senada dengan itu, Hany menegaskan dialog antara pemerintah, pemegang hak cipta, platform digital, pelaku usaha, dan masyarakat jadi kunci dalam merumuskan kebijakan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
"Indonesia memiliki peluang besar menjadi kekuatan ekonomi digital di kawasan. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu melindungi hak para pencipta serta menciptakan iklim kondusif bagi inovasi, investasi, dan lahirnya talenta-talenta kreatif baru," tutup Hany. (H-2)


















































