ilustrasi(Medcom)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan banyak pihak swasta dalam kasus dugaan suap terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik lancung dalam pengurusan izin pertanahan ini disinyalir melibatkan berbagai entitas, mulai dari korporasi hingga individu.
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta. Pihak swasta tersebut tidak hanya pengembang properti saja, tetapi juga individu. Ini semuanya masih kami dalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Penyelidikan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut menyasar dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik salah satu perusahaan swasta yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menindaklanjuti operasi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026. Para tersangka berasal dari unsur birokrasi, korporasi, hingga politisi.
Daftar Delapan Tersangka
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN:
- Lampri: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- I Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi: Pihak swasta.
- Rizal Pahlevi: Pihak swasta.
- Arif Sugiyanto: Mantan Bupati Kebumen.
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq: Ketua DPP Partai Golkar.
- Erwin: Pihak swasta.
- Muhammad Fakhry: Pihak swasta.
Empat nama terakhir, yakni Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Hingga saat ini, KPK terus melakukan pendalaman untuk memetakan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan suap layanan pertanahan tersebut.


















































