Sidang perdana praperadilan Silmy Karim ditunda hingga 21 September 2026 karena KPK selaku termohon tidak hadir. Permohonan terkait penyitaan aset Rp150 miliar.(MI/Muhammad Ghifari A)
SIDANG perdana permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Yuliana mengatakan sidang akan kembali digelar pada Senin (21/9/2026).
“Senin depan tanggal 21 September ya,” ujar Yuliana di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemanggilan para pihak, termasuk pihak termohon KPK.
Silmy sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK terhadap aset-aset yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Silmy mendaftarkan permohonan pada Jumat (4/9/2026).
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan,” demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Yuliana. Adapun petitum permohonan Silmy belum dapat diakses.
Dalam perkara pokoknya, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.
Selain Silmy, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji sebagai tersangka.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Kedelapan tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Dugaan TPPU itu masih dalam tahap pembahasan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar yang terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah, serta tanah dan bangunan.
KPK juga masih mendalami dugaan penggunaan nama orang lain dalam kepemilikan sejumlah aset yang telah disita tersebut. (Z-2)

















































