Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Taufik memaparkan lima tersangka lainnya mencakup Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta keponakan Akhmad Sodiq berinisial MYN.
Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik KPK langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan penyidik KPK pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 14 orang, yakni 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama dua orang yang ditangkap di Jakarta. Dengan demikian, sebanyak sembilan orang diperiksa secara mendalam di Gedung Merah Putih KPK. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Sejumlah pejabat Rektorat Unsoed yang dikonfirmasi ikut diamankan dalam OTT meliputi Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.
Namun, dari ketiga jajaran rektorat tersebut, hanya Akhmad dan Norman yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak termasuk di dalam daftar enam tersangka yang diumumkan KPK. Lembaga antirasuah menegaskan perkara ini berkaitan erat dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. (Ant/P-4)













































