TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak

5 hours ago 6
TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak ilustrasi(Olivier DOULIERY / AFP)

TIKTOK dan perusahaan induknya, ByteDance, menyepakati pembayaran denda sebesar $400 juta (sekitar Rp7,05 triliun) kepada pemerintah Amerika Serikat. Kesepakatan ini mengakhiri gugatan hukum berskala besar terkait tuduhan pelanggaran undang-undang perlindungan privasi anak di bawah umur.

Gugatan yang awalnya dilayangkan oleh Departemen Kehakiman AS pada 2024 tersebut menuding TikTok telah secara ilegal mengumpulkan data pribadi dari jutaan pengguna berusia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua. Tindakan ini dinilai melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), aturan federal yang menjamin keamanan data anak di ruang digital.

"Anak-anak dan para orang tua kini mendapatkan perlindungan yang jauh lebih baik dibandingkan saat kasus ini pertama kali bergulir," ungkap Asisten Jaksa Agung AS, Brett Shumate, mengonfirmasi penyelesaian kasus tersebut.

Berdasarkan skema pembayaran, ByteDance akan segera menyetor $300 juta ke Departemen Kehakiman AS, sementara sisa $100 juta akan dibayarkan setelah regulasi pengawasan lama dicabut oleh badan pengawas perdagangan AS (FTC).

Pihak Departemen Kehakiman AS mencatat bahwa sejak gugatan mulai bergulir, TikTok telah melakukan serangkaian reformasi internal berskala besar. Perbaikan tersebut mencakup pembaruan sistem privasi, pengetatan kontrol akun untuk remaja, hingga restrukturisasi kepemilikan saham.

Sengketa hukum ini sendiri bermula sebelum operasional TikTok di AS dipisahkan dari induknya di Tiongkok. Kini, setelah proses divestasi rampung pada tahun lalu, sebanyak 81 persen saham operasional TikTok AS dipegang oleh konsorsium investor Amerika, sementara ByteDance menyisakan 19 persen kepemilikan.

Kasus penalti raksasa ini menambah daftar panjang raksasa teknologi yang terjerat COPPA. Sebelumnya, YouTube milik Google pernah dikenai denda $170 juta pada 2019 dan Epic Games sebesar $275 juta pada 2022. Saat ini, giliran Meta (induk Instagram dan Facebook) yang tengah menghadapi sidang kasus serupa di pengadilan federal dengan ancaman denda yang jauh lebih fantastis.

(BBC/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |