Salah satu kerabat menangis di depan peti berisi jenazah Wili Mbuik yang tiba di Bandara El Tari Kupang, Provinsi NTT, Jumat (11/9/2026) .(Antara/Kornelis Kaha)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras aksi penembakan terhadap tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Kampung Muliama, Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada 9 September 2026.
Komnas HAM mendesak Polda Papua melakukan penyelidikan secara efektif, profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap pelaku serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa perlindungan warga sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap situasi kekerasan bersenjata, termasuk di tanah Papua.
“Tidak ada tujuan politik, keamanan, ataupun tuduhan keberpihakan yang dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan dan merampas nyawa warga sipil,” ujar Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM, ketiga korban merupakan bagian dari rombongan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang sedang menjalankan tugas kedinasan terkait pelayanan bidang pertanian dan peternakan.
Di tengah perjalanan, rombongan tersebut dihadang oleh kelompok bersenjata. Sejumlah penumpang dipisahkan hingga akhirnya tiga ASN tersebut ditembak mati.
Anis merespons klaim Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Kodap III Ndugama yang mengaku bertanggung jawab dan menuding para korban terlibat aktivitas intelijen. Ia menekankan bahwa status aparatur sipil negara tidak membatalkan perlindungan mereka sebagai warga sipil.
“Status seseorang sebagai ASN atau pegawai pemerintah tidak dengan sendirinya menghilangkan kedudukannya sebagai warga sipil maupun perlindungan yang melekat padanya. Setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan atau intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Anis.
Ia menambahkan, tuduhan sepihak tidak bisa menjadi legitimasi untuk merampas nyawa pihak yang tidak terlibat langsung dalam tindakan permusuhan.
Seluruh pihak diimbau menghormati prinsip kemanusiaan. ASN, tenaga kesehatan, guru, hingga masyarakat lokal tidak boleh dijadikan sasaran penyerangan.
“Kami mendesak KKB di Papua untuk menghentikan segala bentuk serangan, pembunuhan, ancaman, intimidasi, maupun tindakan kekerasan terhadap warga sipil serta menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dan menjamin perlindungan terhadap warga sipil,” tegasnya.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa hak untuk hidup adalah supreme right yang dilindungi Pasal 3 Deklarasi Universal HAM, Pasal 6 ICCPR (UU No. 12/2005), serta General Comment Nomor 36 Komite HAM PBB. Komnas HAM memastikan bakal terus mengawal proses hukum demi keadilan dan pemulihan bagi keluarga korban. (Ant/P-2)

















































