Wajib Pajak Kini Bisa Ajukan Penghapusan Sanksi karena Aturan Baru

5 hours ago 3

Image NAJWA WIHARYANA

Politik | 2025-10-11 19:27:31

Pelaksanaan PMK 118/2024 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta pengurangan atau penghilangan sanksi administratif ketika sanksi tersebut timbul akibat perubahan peraturan. Ini merupakan langkah hukum yang mendukung keadilan. Berdasarkan peraturan ini, WP yang terkena sanksi administrasi bukan karena kesalahan mereka sendiri tetapi akibat regulasi baru yang menerapkan kewajiban yang berbeda, diizinkan untuk meminta agar sanksi tersebut dihapus atau dikurangi.

Sumber : https://www.pajak.go.id/en/node/111640

Inisiatif ini sangat penting sebagai penyesuaian terhadap perubahan dalam regulasi perpajakan. Dalam praktiknya, saat pemerintah atau lembaga legislatif mengubah kebijakan pajak, tidak semua wajib pajak dapat langsung beradaptasi. Terdapat kekurangan informasi, penyesuaian sistem, atau bahkan ketidakpahaman terhadap ketentuan yang baru. Penerapan sanksi secara otomatis tanpa mempertimbangkan konteks perubahan aturan dapat menciptakan ketidakadilan bagi WP yang tidak memiliki niat untuk melanggar.

Namun demikian, prosedur penghapusan sanksi dalam PMK 118/2024 menetapkan syarat yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Sebagai contoh, WP harus belum membayar sanksi yang ditetapkan, tidak sedang mengajukan permohonan lain terhadap STP, serta permohonan harus diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas. Ketentuan ini diperlukan agar penghapusan sanksi tetap dalam batasan yang wajar dan tidak menjadi celah untuk menghindari konsekuensi dari ketidakpatuhan.

Agar kebijakan ini berjalan efektif dan adil, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya. Pertama, transparansi dalam proses pengajuan dan keputusan sangat diperlukan agar WP paham tingkat peluang serta dasar penilaian DJP dalam menerima atau menolak permohonan. Kedua, DJP perlu meningkatkan sosialisasi, menjangkau wajib pajak kecil, masyarakat di lokasi terpencil, serta profesional pajak, supaya lebih banyak pihak menyadari hak ini. Ketiga, sistem perangkat, terutama modul dalam Coretax yang mengelola layanan administrasi WP, harus berfungsi dengan baik dan responsif sehingga permohonan dapat berjalan lancar tanpa masalah teknis.

Dengan demikian, kebijakan penghapusan sanksi akibat perubahan peraturan memiliki potensi signifikan untuk menciptakan pandangan positif terhadap pemerintahan yang adil dan memperkuat kehormatan wajib pajak. Namun, potensi ini hanya dapat terwujud jika pelaksanaannya sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan dapat diakses oleh seluruh kalangan WP. Jika semua aspek ini diperhatikan, kebijakan ini tidak hanya akan menjadi perlindungan hukum semata tetapi juga langkah proaktif dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |