Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Setiawan (kedua kanan).(MI/Devi Harahap)
MOBILITAS warga negara asing (WNA) yang semakin dinamis membuka celah bagi berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia ke berbagai negara termasuk Kamboja.
Mengantisipasi ancaman tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memperketat pengawasan dengan mengandalkan respons cepat terhadap laporan serta memperkuat koordinasi lintas instansi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Setiawan mengatakan pihaknya bergerak cepat setiap kali menerima pengaduan terkait keberadaan maupun aktivitas WNA. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung diterjunkan untuk melakukan penanganan di lapangan.
“Untuk pengawasan orang asing kami di sini memang sangat cepat untuk penanganannya. Jadi, ketika ada pengaduan, tim Inteldakim langsung turun ke lapangan,” ujar Ryang di Kantor Imigrasi Pekanbaru kepada Media Indonesia di Riau, Selasa (15/9).
Ia mengatakan pengawasan juga dilakukan di sejumlah titik yang menjadi perhatian Imigrasi Pekanbaru. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Pengawasan terhadap WNA diperkuat melalui koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Salah satunya melalui Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Kampar pada 21 April 2026 yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kampar, TNI, Polri, serta instansi terkait.
Forum tersebut menjadi sarana memperkuat pertukaran informasi mengenai keberadaan dan aktivitas WNA. Langkah itu diperlukan karena pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.
TPPO dan penyelundupan manusia menjadi salah satu perhatian dalam koordinasi tersebut. Pertukaran informasi antarlembaga dilakukan untuk membantu mendeteksi potensi pelanggaran dan persoalan yang dapat muncul di lapangan. “Pengawasan orang asing di Riau, khususnya Pekanbaru dan sekitarnya, perlu diperkuat melalui sinergi antarinstansi dan pertukaran informasi,” kata Ryang.
Selain memperkuat pencegahan, Imigrasi Pekanbaru juga menunjukkan ketegasan dalam menindak WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Pada April 2026, Imigrasi Pekanbaru mengawal deportasi WNA Malaysia berinisial MAF yang terbukti mengalami overstay lebih dari 60 hari. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, MAF dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan diusulkan untuk dikenai penangkalan.
Proses deportasi dilakukan dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Jakarta sebelum MAF melanjutkan perjalanan ke luar Indonesia. Dua petugas Imigrasi Pekanbaru mengawal yang bersangkutan hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan berkoordinasi bersama unit terkait.
Pengawasan kembali diperkuat melalui Rapat Tim Pora Kabupaten Pelalawan pada 26 Mei 2026. Pertemuan tersebut secara khusus membahas optimalisasi pengawasan orang asing serta pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Dalam forum tersebut, masing-masing instansi dapat menyampaikan informasi sesuai tugas dan kewenangannya. Pertukaran informasi diharapkan membantu aparat memahami kondisi lapangan secara lebih menyeluruh sekaligus mengenali potensi persoalan sejak tahap awal,” ujar Ryang
Imigrasi Pekanbaru menilai sinergi lintas instansi menjadi bagian penting dalam memastikan pengawasan WNA berjalan efektif. Upaya tersebut sekaligus memperkuat pencegahan TPPO, penyelundupan manusia, dan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Riau. (Dev/P-3)


















































