Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Pria Pemilik Sabu dan Ganja

2 hours ago 5
Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Pria Pemilik Sabu dan Ganja Tersangka.(MI/Yose Hendra)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang, Sumatra Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Penangkapan dilakukan di suatu rumah Jalan Belakang Gudang, Kelurahan Silaing Atas, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Tersangka yang ditangkap berinisial IS, 46, merupakan warga setempat.

Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Deddy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Silaing Atas.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan," ujar Rahmad Deddy, Selasa (15/9).

Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang sedang digenggam di tangan kanan pelaku. Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, yang disaksikan oleh dua warga sipil, membuahkan hasil temuan barang bukti tambahan.

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:

  • 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 7,50 gram.
  • 1 paket ganja kering dengan berat kotor 0,50 gram.
  • 1 timbangan digital warna hitam.
  • 1 telepon genggam merek Oppo A38 warna hitam.
  • 1 pak plastik bening berklip merah dan dua helai plastik sisa pakai.
  • 1 kaca pirek serta satu helai celana panjang warna krim.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti ditangkap di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran lain.

Rahmad Deddy mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam memerangi narkoba. "Apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan maupun dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," pungkasnya. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |