Kapolri Perintahkan Seluruh Anggota Kepolisian Lakukan Tes Urine

1 week ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintah Divisi Propam di seluruh Indonesia untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota kepolisian. Jenderal Sigit memerintahkan kegiatan serempak urinalisis tersebut menyusul kasus-kasus anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baru-baru ini, Polri kembali dipermalukan dengan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka kasus narkoba. AKBP Didik bukan cuma menggunakan narkoba, namun juga menyimpan satu koper beragam jenis barang haram tersebut. Bahkan AKBP Didik terlibat dalam skandal perederan narkoba lantaran menerima uang dari bandar-bandar barang haram tersebut.

Terungkapnya kasus ini setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap sejumlah anak buah AKBP Didik yang menjadi pengguna sekaligus bandar narkoba. AKBP Didik sudah dijadikan tersangka dan telah dipecat dari kepolisian pada Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perintah Kapolri agar seluruh anggota kepolisian dilakukan tes urine untuk menyisir personel-personel yang bikin malu institusi, karena mengkonsumsi barang haram narkoba.

“Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika, dan demi menjaga integritas. Berdasarkan perintah Kapolri, Divisi Propam Polri dan jajaran agar melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine terhadap seluruh anggota, yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah,” kata Trunoyudo, Jumat (20/2/2026).

Trunoyudo menerangkan, perintah Kapolri agar seluruh anggotanya melakukan tes urine demi menjaga institusi Polri. Pun sekaligus untuk membuktikan keseriusan Polri dalam memberantas praktik penyalahgunaan narkoba dari internal para anggotanya sendiri. Jenderal Sigit, kata Trunoyudo, tak ingin anggota-anggota Polri yang seharusnya menjadi komandan utama pemberantasan narkoba di masyarakat malah menjadi pemakai barang haram tersebut, apalagi terlibat dalam rantai pasok zat-zat iblis tersebut.

Karena itu, kata Trunoyudo, demi menjaga independensi pelaksanaan tes urine serempak itu, agar Divisi Propam juga menggandeng lembaga-lembaga eksternal. “Pemeriksaan urine para anggota tersebut akan melibatkan fungsi pengawasan Polri, baik internal maupun eksternal, dari level Mabes sampai polda-polda jajaran, untuk menjaga integritas,” kata Trunoyudo.

Para pemimpin Polri, kata Trunoyudo, tak akan segan dan pandang bulu memberikan sanksi keras terhadap anggota-anggota kepolisian urinalisisnya positif mengkonsumsi narkoba. “Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang merusak masa depan bangsa Indonesia,” kata Trunoyudo.

Sebelum terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik, institusi berkali-kali menanggung malu lantaran banyak anggota kepolisian yang ditangkap lantaran menggunakan, bahkan menjadi penjual narkoba. Paling geger saat Polri menangkap Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra. Mantan kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Timur (Jatim) itu ditangkap karena nekat memanipulasi barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 5 kg yang akan dimusnahkan.

Teddy mengganti barang bukti sabu-sabu yang akan dimusnahkan itu dengan tawas. Adapun sabu-sabu yang asli, dijualnya ke salah satu bandar di Jakarta. Teddy diseret ke pengadilan, dan kini menjalani pidana penjara seumur hidup. Kasus Teddy tersebut, pun mengungkap sejumlah perwira-perwira menengah lainnya yang terlibat dalam skandal manipulasi dan penjualan barang bukti narkoba tersebut. Para anggota kepolisian lain yang terlibat dalam kasus itu dipidana rata-rata selama 17 tahun penjara.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |