Petugas SPPG menata wadah makanan untuk didistribusikan kepada penerima manfaat di Kepri.(MI/Hendri Kremer)
KEAMANAN pangan pada layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perhatian menyusul masih adanya puluhan satuan pelayanan yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari total 240 SPPG yang beroperasi di wilayah Kepri, sebanyak 54 di antaranya belum memiliki SLHS. Pemerintah memastikan proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan terus dilakukan dengan target seluruh SPPG mengantongi sertifikat tersebut tahun ini.
Koordinator SPPG Kepri, Rika Azmi, mengatakan 54 SPPG yang belum memiliki SLHS sebenarnya telah mengajukan permohonan. Namun, sebagian masih harus menjalani proses penilaian dan perbaikan karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
“Ada 240 SPPG di Kepri, sebanyak 54 di antaranya belum memiliki SLHS. Namun sudah diajukan, lalu dalam perbaikan, bagi yang perlu diperbaiki,” katanya, Ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/9).
Menurut dia, evaluasi terhadap SPPG yang sedang dalam proses dilakukan secara berkelanjutan. Perbaikan dilakukan agar setiap satuan pelayanan benar-benar memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum sertifikat diterbitkan.
Dia menegaskan seluruh SPPG di Kepri ditargetkan telah memiliki SLHS pada tahun ini. Sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam memastikan kelayakan operasional SPPG yang menyediakan layanan pemenuhan gizi. “Tahun ini harus selesai semua. Semua SPPG harus punya SLHS,” tegasnya.
Persoalan SLHS menjadi penting karena operasional SPPG berkaitan langsung dengan pengolahan dan penyediaan makanan. Standar higiene dan sanitasi diperlukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi yang dapat berdampak terhadap kesehatan penerima manfaat.
PENERBITAN SLHS KETAT
Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta proses penerbitan SLHS dilakukan secara ketat. Ia mengingatkan sertifikat tidak boleh diterbitkan apabila SPPG belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. “Saya sampaikan, jangan keluarkan SLHS kalau semua persyaratan belum dipenuhi,” ujarnya.
Dia menyoroti kualitas air sebagai salah satu aspek yang harus mendapat perhatian serius. Menurut dia, air memiliki peran penting dalam hampir seluruh tahapan pengolahan makanan di SPPG, mulai dari mencuci bahan pangan dan peralatan hingga digunakan dalam proses memasak.
Karena itu, kualitas air harus dipastikan memenuhi standar kesehatan. Air yang tercemar berpotensi menjadi media berkembangnya bakteri dan dapat menyebabkan makanan terkontaminasi. “Terutama air, kalau tidak diperhatikan dapat membahayakan karena ada bakteri-bakteri di sana,” katanya.
Pemerintah daerah pun didorong tidak hanya mengejar penyelesaian administrasi SLHS, tetapi memastikan seluruh persyaratan benar-benar terpenuhi di lapangan. Pengawasan terhadap sumber air, kebersihan lingkungan, peralatan, proses pengolahan, hingga penyajian makanan menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan pangan.
Dengan masih adanya 54 SPPG yang belum ber-SLHS, target penyelesaian seluruh sertifikasi pada tahun ini menjadi pekerjaan yang harus dikawal. Pemenuhan standar higiene dan sanitasi diharapkan berjalan seiring dengan perluasan layanan pemenuhan gizi sehingga makanan yang disediakan tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga aman dikonsumsi. (E-2)















































