KPK Sita Dokumen Penitipan Mahasiswa Unsoed Usai Geledah 6 Lokasi

1 hour ago 5
KPK Sita Dokumen Penitipan Mahasiswa Unsoed Usai Geledah 6 Lokasi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting setelah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda pada 9-10 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari bukti tambahan terkait praktik "penitipan" calon mahasiswa di universitas negeri tersebut. "Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (11/9).

Penggeledahan menyasar sejumlah kediaman pejabat struktural Unsoed dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan keterangan KPK, lokasi-lokasi tersebut meliputi:

  • Rumah Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Noor Farid.
  • Rumah Plt Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Prof. Kuat Puji Prayitno.
  • Rumah Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unsoed, Prof. Waluyo Handoko.
  • Rumah salah satu dosen Unsoed.
  • Ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie.
  • Rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
  2. Prof. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan)
  3. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
  4. Mulyono (Keponakan Rektor Akhmad Sodiq)
  5. Dian Mulia Wardhana (Perantara)
  6. Adhi Wiharto (Perantara)

Modus Operandi dan Aliran Dana

Penyidikan KPK mengungkap beberapa skema dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2025-2026. Salah satu temuan mencolok adalah dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru. Prof. Norman melalui perantara Dian dan Adhi diduga memeras orang tua hingga Rp650 juta agar anak mereka bisa diterima di Fakultas Kedokteran. Namun, meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lolos.

Selain itu, Rektor Akhmad Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menampung pemberian dari orang tua calon mahasiswa dengan total mencapai Rp680 juta. Uang tersebut disinyalir digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang kepemilikannya diatasnamakan Mulyono.

KPK juga menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,12 miliar kepada Kabag Akademik Eko Sumanto. Uang tersebut berasal dari seorang "pengepul" yang berprofesi sebagai guru. Sebagai imbalannya, Rektor Sodiq diduga memberikan akses persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa yang dibawa melalui jalur tersebut.

Penyitaan dokumen di ruang kerja Sekda Banyumas dan rumah seorang guru di Tasikmalaya mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas di luar lingkungan kampus dalam praktik lancung penerimaan mahasiswa baru ini. KPK kini tengah mendalami peran para pihak tersebut, terutama terkait fungsi mereka sebagai penghubung atau pengepul dana dari orang tua calon mahasiswa.

Pihak universitas sendiri telah menunjuk sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan strategis setelah para pejabat definitif ditahan. Namun, penggeledahan di rumah para Plt Wakil Rektor tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih memerlukan data administratif dan korespondensi akademik yang tersimpan di kediaman pribadi guna melacak jejak digital maupun fisik dari sistem "penitipan" yang telah berjalan selama dua tahun terakhir.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pendidikan tinggi, khususnya pada jalur mandiri atau penerimaan mahasiswa non-reguler. KPK menegaskan akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi ini guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara atau asset recovery. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |