Api membakar lahan di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.(Antara)
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Selain itu, satu korporasi telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya menangani 62 kasus karhutla selama periode kebakaran berlangsung. Penanganan dilakukan melalui patroli, pemantauan wilayah rawan, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum.
“Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang,” kata Iwan di Palangka Raya, Jumat (11/9).
Menurut Iwan, dari empat korporasi yang sebelumnya menjalani penyelidikan terkait karhutla, satu perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur kini telah masuk tahap penyidikan.
“Jadi masih kita lakukan penyidikan. Nanti kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut diketahui mengalami kebakaran dan diduga tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.
Dalam proses penyidikan, Polda Kalteng bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri sumber api serta mengetahui penyebaran titik api di lokasi perusahaan.
“Saat ini, proses penyidikan terhadap korporasi tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan,” kata Iwan.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polda Kalteng memastikan penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” tegasnya.
Selain penindakan, kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api dinilai dapat dengan cepat meluas ketika kondisi lahan dan cuaca kering.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api di lingkungan sekitar untuk mencegah kebakaran meluas. (Ant/E-2)















































