Komisi III DPR Sebut Draf RUU Perampasan Aset Masih Dinamis dan belum Final

3 hours ago 8
Komisi III DPR Sebut Draf RUU Perampasan Aset Masih Dinamis dan belum Final Siluet anggota Komisi III DPR Abdullah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026)(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan draf RUU Perampasan Aset yang saat ini beredar di masyarakat belum merupakan rumusan final. Setelah draf penyusunan selesai, RUU akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR sebelum diserahkan kepada Presiden guna dibahas bersama kementerian terkait dan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja).

“Jadi, draf RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh DPR RI masih dinamis, tidak dipatok mutlak, apakah ada penambahan pasal, pengurangan pasal, penambahan dan pengurangan makna. Sehingga draf RUU yang beredar bukanlah final, masih akan dibahas bersama pemerintah dengan Komisi III DPR RI dalam bentuk Panja,” kata Falah melalui keterangannya, Rabu (2/9).

Pria yang akrab disapa Gus Falah itu menekankan bahwa substansi pasal masih sangat terbuka untuk mengalami perbaikan, baik berupa penambahan, pengurangan, maupun penyesuaian makna materi muatan.

Lebih lanjut, Gus Falah mengatakan proses penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Regulasi ini resmi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik dan draf RUU terus menghimpun masukan dari akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan.

"Perlu diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini adalah RUU yang menjadi inisiatif DPR RI yang masuk dalam daftar Prolegnas 2025–2026, sehingga proses penyusunan berupa naskah akademik dan draf RUU disusun oleh DPR tentu dengan masukan publik. Selama ini sudah puluhan tokoh yang kita dengar pendapatnya dan terpublis pembahasannya melalui situs DPR RI dan TV Parlemen," ujar Gus Falah.
 
Adapun, Komisi III DPR RI menargetkan seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset ini dapat rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.

(P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |