MA Lantik 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc

2 hours ago 7
MA Lantik 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (sembilan kiri), Sari Yuliati (delapan kiri), Saan Mustopa (sepuluh kiri), dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (delapan kanan) berfoto bersama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) saat Rapat Paripurna(Antara)

MAHKAMAH Agung (MA) resmi menambah jajaran hakimnya dengan melantik dan mengambil sumpah 11 hakim agung serta tiga hakim ad hoc, Rabu (2/9). Pelantikan dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim pada sejumlah kamar di MA. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Ketua MA Sunarto di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.

Dalam prosesi tersebut, para hakim agung mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” demikian bagian sumpah yang diucapkan para hakim dalam prosesi pelantikan.

Pelantikan itu dilakukan setelah Komisi III DPR RI menetapkan nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada 13 Agustus 2026.

Sebanyak empat hakim agung ditempatkan di Kamar Pidana, yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.

Sementara itu, Kamar Perdata diisi dua hakim agung, yakni Sobandi dan Nurnaningsih.

Kemudian, dua hakim agung lainnya ditempatkan di Kamar Agama, yakni Musthofa dan Mamat Ruhimat.

Adapun tiga hakim agung lainnya bertugas di Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak. Mereka ialah Maftuh Effendi, Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus Tiranda.

Selain melantik hakim agung, Sunarto juga mengambil sumpah tiga hakim ad hoc pada MA. Ketiganya akan menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.

Sudiyo dilantik sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi. Sementara Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan dilantik sebagai hakim ad hoc Hak Asasi Manusia. (E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |