Petugas Gabungan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal di Lamongan

4 hours ago 1
Petugas Gabungan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal di Lamongan Pemkab Lamongan dan KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, menyita 9.108 batang rokok ilegal.(MI/M Yakub)

PEMERINTAH Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, serta pihak terkait berhasil mengamankan 9.108 batang rokok ilegal dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Senin (6/7).

Petugas gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, menyasar sejumlah wilayah di Lamongan. Antara lain, Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Pucuk, dan Kecamatan Babat. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menegaskan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan. Langkah itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Dari hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan terbanyak 6.520 batang rokok ilegal. Selanjutnya Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sementara di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.

JENIS PELANGGARAN
Edwin menjelaskan, jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, serta rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga terus mengedukasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya menggunakan dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai.

Melalui upaya yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan dapat terus ditekan sehingga pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat berjalan optimal. 

Hal ini untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi petani tembakau, pekerja industri hasil tembakau, dan sektor-sektor strategis lainnya.(E-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |