Sejumlah unsur kepolisian yang terlibat di antaranya Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, Polda Metro Jaya, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hadir dalam pembongkaran makam Sutrimo.(MI/Lilik Darmawan)
MAKAM Sutrimo yang merupakan mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) di kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah, mulai dibongkar untuk proses ekshumasi pada Rabu (12/8). Pembongkaran makam yang berada di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tersebut melibatkan tim gabungan kepolisian dan dokter forensik.
Proses ekshumasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Sejumlah unsur kepolisian yang terlibat di antaranya Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, Polda Metro Jaya, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ekshumasi merupakan bagian dari penyidikan kasus kematian Sutrimo.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta dan memperoleh informasi forensik yang berkaitan dengan kematian korban. Budi menjelaskan terdapat tiga tahapan utama dalam proses pemeriksaan jenazah. Tahap pertama berupa pembongkaran makam atau ekshumasi, dilanjutkan pemeriksaan bagian luar jenazah dan pemeriksaan internal.
Budi menjelaskan terdapat tiga tahapan utama dalam proses pemeriksaan jenazah. Tahap pertama berupa pembongkaran makam atau ekshumasi, dilanjutkan pemeriksaan bagian luar jenazah dan pemeriksaan internal.
"Ada tiga tahapan kegiatan hari ini, yang pertama pelaksanaan bongkar kuburan atau ekshumasi, kedua ada pemeriksaan luar jenazah, ini sesuai untuk mengetahui identitas jenazah sesuai dengan surat permohonan penyidik terhadap identitas yang diperiksa. Yang ketiga ada pemeriksaan bagian dalam,” kata Budi.
Menurut dia, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan secara kolaboratif oleh sejumlah satuan kepolisian.
“Pelaksanaan hari ini, ini merupakan proses dari penyidikan. Ini kolaborasi dukungan dari Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas bersama Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Budi mengungkapkan penanganan perkara kematian Sutrimo bermula dari dua laporan masyarakat. Laporan pertama disampaikan ke Bareskrim Polri, sementara laporan kedua dibuat pihak keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas.
“Ada dua laporan masyarakat, yang pertama di Bareskrim. Yang kedua laporan keluarga almarhum Saudara S di Polresta Banyumas,” kata Budi.
Dari laporan tersebut, proses penanganan perkara kemudian berkembang dari tahap penyelidikan hingga kini memasuki tahap penyidikan.
Ekshumasi dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memperoleh bukti tambahan dalam mengungkap perkara tersebut. Budi mengatakan keluarga Sutrimo telah memberikan persetujuan secara resmi terhadap pelaksanaan ekshumasi. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi jenazah, termasuk informasi medis yang berkaitan dengan penyebab kematian.
“Keluarga almarhum sudah memberikan izin, memberikan restu secara resmi untuk dilakukan ekshumasi pemeriksaan jenazah untuk mengetahui riwayat medis maupun apa yang akan kita harapkan di dalam penemuan ini oleh tim gabungan dokter forensik,” ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada keluarga Sutrimo selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan sekalian kita memberi ruang, ruang empati kepada keluarga almarhum,” kata Budi. (LD)

















































