ilutrasi(freepik)
AMNESTY International Indonesia mendesak kepolisian segera membebaskan dua warganet asal Cimahi, Jawa Barat, yang ditangkap usai mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran di media sosial.
"Kepolisian harus segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial. Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Usman menilai tindakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap AYP dan AF oleh Polda Jawa Barat menunjukkan pola represif negara yang memicu penyempitan ruang sipil.
"Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan. Ketimbang menangkap warga, kenapa pemerintah tidak meluruskan saja pidato presiden yang sensitif soal program nuklir Iran?" ujar Usman.
Usman menegaskan bahwa narasi polisi mengenai komentar warganet yang dianggap 'mengancam keutuhan bangsa' dan 'menciptakan kegaduhan' bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Putusan MK, kata dia, telah menegaskan bahwa keributan di ruang digital bukanlah delik pidana dalam UU ITE, serta mengecualikan institusi pemerintah maupun presiden sebagai pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik.
Usman juga mempertanyakan dasar hukum tindak lanjut Polda Jabar atas laporan seorang warga berinisial FSS pada 4 Agustus 2026, padahal unggahan tersebut tidak ditujukan secara langsung kepada pelapor.
"Kritik warga, sekeras dan setajam apa pun kepada penyelenggara negara termasuk Presiden, adalah bentuk ekspresi yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik. Lembaga negara bukan entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM," tegas Usman.
Polda Jawa Barat telah menangkap dua warganet di Cimahi, AYP dan AF, atas kasus penghasutan di media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran. AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten, yang membahas pernyataan presiden terkait program senjata nuklir Iran, di platform media sosial Threads.
Sedangkan AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut. Polda Jabar menyatakan tidak hanya menindak pembuat unggahan, tetapi juga komentar yang dinilai mengandung hasutan.
Kasus ini dilaporkan pada 4 Agustus 2026 oleh seseorang berinisial FSS, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar sehari kemudian. Polda Jabar kepada media menyatakan bahwa pelapor merasa dirugikan dan menilai postingan tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara, sehingga berpotensi ciptakan kegaduhan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta. (H-4)

















































