Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari.(dok,istimewa)
FORUM media VOICE Indonesia bersama Bogor Media Siber Network resmi menggelar Diskusi Publik Jilid III bertajuk "Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan" di Bogor, Rabu (9/9). Forum ini merupakan kelanjutan dari rangkaian diskusi serial yang sebelumnya sukses dilaksanakan di Jakarta dan Bandung. Pemimpin Redaksi VOICEIndonesia.co Anton Sahadi, menegaskan bahwa penyelenggaraan forum ini dilakukan secara mandiri sebagai wujud nyata independensi dan kepedulian insan pers terhadap maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami perlu sampaikan bahwa kegiatan diskusi ini diselenggarakan secara mandiri, artinya kami melakukan ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap isu sensitif ini, terhadap korban-korban tindak pidana perdagangan orang oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Bukan konteksnya kami mengambil alih peran pemerintah, tapi dalam hal ini kami menyampaikan sebagai insan pers bahwa ada peristiwa yang terjadi yang perlu diseriusi untuk ditindaklanjuti," ujar Anton, dalam keterangan resmi, Kamis (9/9).
Ia menambahkan, konsistensi VOICE Indonesia hingga pelaksanaan jilid ketiga ini mempertegas komitmen media dalam mengawal isu perlindungan pekerja migran. "Kok ada diskusi publik jilid ketiga? Ini bentuk keseriusan kami sebagai insan pers, sebagai pelaku media, ada kepedulian kami. Yang pertama kami pernah lakukan di Jakarta, yang kedua di Bandung, yang ketiga di Kabupaten Bogor. Ini menunjukkan bahwa isu ini cukup sensitif, cukup menarik perhatian kami," tuturnya.
Peta Kerentanan dan Pengawasan Digital
Diskusi ini menghadirkan keynote speech dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang diwakili oleh Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan, Firman Yulianto. Dalam pemaparannya, Firman mengulas peta penempatan PMI sepanjang 2026 serta sejumlah negara tujuan yang membutuhkan atensi khusus.
"Ini Kamboja, kemudian juga Arab Saudi, Malaysia, Australia, dan Taiwan. Nah ini sebetulnya Taiwan juga kan sudah aman. Tapi tentunya ada juga yang nakal, mungkin yang khusus awak kapal, peringatan yang mungkin ini juga menjadi kritik," papar Firman.
Ia juga menegaskan komitmen Kementerian P2MI untuk mengoptimalkan koordinasi perlindungan dan pengawasan digital.
"Tanpa diminta pun kami wajib untuk hukumnya menyelesaikan, paling tidak membantu koordinasi-koordinasi bagaimana pelindungan, khususnya pekerjaan migran," sambungnya.
Tantangan Pembuktian dan Restitusi Korban
Dari kacamata penegakan hukum, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, membeberkan kompleksitas dalam membongkar jaringan TPPO hingga ke tingkat aktor intelektual.
"Kenapa yang tertangkap hanya calon? Karena calon itu yang menutup diri, tidak mau menyebutkan siapa lagi yang terlibat. Dia mau bertanggung jawab sendiri, jadi kami tidak bisa memaksakan. Mempersangkakan orang itu harus berdasarkan alat bukti, sementara dia adalah saksi kunci," ungkap Rumi.
Ia menekankan pentingnya pembuktian materil dalam proses penyidikan hukum.
"Penegakan hukum tidak bisa berdasarkan asumsi. Kami hanya bisa bertindak berdasarkan alat bukti yang kami punya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, menyoroti hambatan eksekusi restitusi bagi korban TPPO yang kerap diakali oleh para pelaku.
"Restitusi yang disepakati hanya 25 juta, sementara dendanya 200 juta. Pelakunya orang kaya di Indonesia, punya properti di China, punya segala macam. Tapi begitu putusannya inkrah, dia mendadak jadi miskin, dengan satu surat keterangan miskin dari kelurahan. Ini fakta di lapangan," kata Antonius.
Antonius juga mengkritik efektivitas regulasi nasional yang dinilainya belum berbanding lurus dengan penurunan angka kejahatan TPPO di tingkat internasional.
"Indonesia ini banyak banget regulasinya, banyak sekali payung hukumnya, banyak sekali kerja samanya, tapi kejahatannya juga nggak kalah. Jadi perang kita terus-menerus, dan hasilnya ada, tetapi memang harus terus kita akselerasi," tambahnya.
Faktor Ekonomi dan Tantangan Investigasi Pers
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, menyuarakan dilema yang dihadapi korban TPPO selama proses hukum berlangsung. Panjangnya proses peradilan kerap memaksa korban untuk kembali bekerja ke luar negeri.
"Kenapa kemudian teman-teman pekerja migran yang melapor ke kepolisian, kemudian mereka kembali ke luar negeri? Bayangkan, kalau lima tahun belum selesai, mereka balik lagi. Apakah kita akan duduk manis menunggu proses itu lima tahun? Enggak juga. Karena faktor utama adalah ekonomi," jelas Hariyanto.
Selain itu, ia menyoroti minimnya kesamaan perspektif perlindungan korban di antara aparat penegak hukum.
"Nggak semua penyidik itu punya perspektif yang sama soal korban. Kita lihat di kolega Jawa Barat, kemudian di kolega yang lain, itu juga nggak punya perspektif yang sama," imbuhnya.
Dari sudut pandang kerja jurnalistik, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, mendedahkan beragam bentuk tekanan dan intervensi yang membayangi jurnalis investigasi TPPO.
"Ini yang paling sering dilakukan adalah intervensi. Yang paling dekat saja itu dari pengusaha media. Itu sering dialami oleh teman-teman jurnalis yang melakukan investigasi," ungkap Tantan.
Meski demikian, Tantan menegaskan komitmen pers sebagai benteng pengawas publik.
"Kita wartawan bukan hakim yang memutus perkara. Kita melakukan investigasi, tapi kita ini watchdog, anjing penjaga untuk kepentingan publik. Itu tentunya harus kita kawal terus," pungkasnya.
Acara yang dipandu oleh moderator Dean Cahyani ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor serta insan pers dari Bogor Media Siber Network. Diskusi ditutup dengan penyerahan plakat penghargaan oleh VOICE Indonesia kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pemikiran mereka. (Cah/P-3)















































