RHL bersama barang bukti saat ditahan di Mapolres Padang Sidempuan.(MI/Januari Hutabarat)
SATUAN Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial RHL, 31. Penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (9/9) sekitar pukul 00.50 WIB tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 401,03 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu telepon seluler merek Vivo warna silver, satu sepeda motor Honda CB warna silver tanpa nomor polisi, goodie bag warna merah marun, serta enam lembar tisu yang digunakan untuk membungkus narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Juli Purwono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (8/9) malam terkait aktivitas transaksi narkotika dengan pola pelaku yang berpindah-pindah lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Pada Rabu dini hari, petugas memantau dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor masuk ke suatu gang di kawasan Jalan Merdeka sebelum akhirnya berpencar.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap salah satu pria yang mengendarai motor silver tanpa pelat nomor. Saat hendak dihentikan di Jalan Sudirman, pria tersebut sempat melompat dari motor dan mencoba melarikan diri.
"Petugas melakukan pengejaran sekitar 100 meter hingga berhasil mengamankan pria tersebut," ujar Juli Purwono, Kamis (10/9).
Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi Kepala Lingkungan setempat bernama Kiki, petugas menemukan empat bungkusan tisu di dalam goodie bag merah marun. Masing-masing bungkusan berisi satu plastik klip transparan yang diduga kuat berisi sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RHL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang belum diketahui identitasnya atas perintah seseorang berinisial ER, warga Tapanuli Selatan. RHL mengaku berangkat dari Tapanuli Selatan menuju Padangsidimpuan khusus untuk menjemput narkotika tersebut.
Polisi sempat membawa RHL untuk menunjukkan lokasi rekan atau pemberi barang tersebut, tetapi tersangka berdalih tidak mengetahui keberadaan orang tersebut setelah mereka berpencar. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Ant/I-2)















































