Pakar: Keracunan MBG Berulang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

3 hours ago 5
 Keracunan MBG Berulang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Keracunan MBG.(Antara)

BERULANG kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui permintaan maaf dan sanksi administratif. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kelalaian yang menyebabkan keracunan hingga kematian dapat masuk ke ranah pidana.

Menurut Fickar, aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti lalai dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan makanan MBG.

“Jika sudah menyebabkan keracunan dan kematian, menurut saya harus ada tindakan hukum bagi para pihak yang terlibat, meskipun bukan kesengajaan melainkan kelalaian,” kata Fickar dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Ia menilai penjatuhan sanksi pidana penting dilakukan karena kasus keracunan MBG terus berulang di berbagai daerah. Selama ini, penanganan kasus dinilai cenderung berhenti pada permintaan maaf dan pemberian sanksi administratif. “Karena itu penjatuhan sanksi pidana pada gilirannya akan menghindarkan atau mencegah terjadinya keracunan,” tegas Fickar.

Meski demikian, Fickar mengingatkan penindakan hukum harus dilakukan secara komprehensif. Penegak hukum perlu mengurai sumber kelalaian dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya keracunan.

Lebih lanjut, Ia mengatakan penyelidikan tidak semestinya hanya diarahkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga perlu melihat kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi kualitas dan keamanan makanan.

“Misalnya, kata dia, dengan tetap mempertimbangkan apakah kelalaiannya hanya disebabkan oleh SPPG atau berkaitan dengan hal lain, termasuk pemotongan anggaran,” ujar Fickar.

Selain aspek kelalaian, ia mendorong dugaan penyalahgunaan anggaran yang berkaitan dengan terjadinya keracunan turut ditelusuri. Menurutnya, aspek pidana dalam pengelolaan anggaran dan dampaknya terhadap keamanan makanan tidak dapat dipisahkan.

“Karena itu penuntutan terhadap penyalahgunaan anggaran juga harus sinergi dengan akibat keracunan,” tutur Fickar.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang sebelumnya membuka kemungkinan adanya sanksi pidana terhadap pengelola SPPG yang terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan.

Hal itu disampaikan Sudaryono saat merespons kasus ratusan santri yang mengalami keracunan setelah menerima makanan MBG di Sidoarjo, Jawa Timur. “Ini beberapa, beberapa. Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” ujar Sudaryono usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9).

Sudaryono mengatakan sejumlah kasus keracunan MBG di berbagai daerah telah ditangani kepolisian. Bahkan, sebagian kasus telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” kata Sudaryono. (Dev/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |