Wali Kota Respati akan hadir pada perjuangan kasus warga Ledoksari yang bertikai dengan PT KAI terkait aset jalur rel san sempadan yang ditinggali warga.(MI/Widjajadi )
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Solo menyatakan komitmennya untuk memantau secara intensif perselisihan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga Ledoksari. Konflik ini mencuat seiring rencana pengambilalihan aset lahan yang dihuni puluhan Kepala Keluarga (KK) untuk proyek strategis nasional double track dan penataan kawasan rel.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan warga berjuang sendirian, terutama dari sisi kemanusiaan. Pemkot Solo berencana melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi sosial-ekonomi warga di kawasan tersebut untuk menentukan klasifikasi bantuan yang tepat.
Fasilitasi Berdasarkan Kondisi Ekonomi
Respati menjelaskan bahwa intervensi pemerintah akan diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam kategori ekonomi bawah, khususnya mereka yang terdaftar dalam desil 1 dan 2. Bentuk bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan mendesak masing-masing keluarga.
“Ini adalah masalah kemanusiaan. Kita akan cek apabila warga yang masih termasuk desil 1 atau 2, maka warga sangat membutuhkan. Ini akan kita fasilitasi," ujar Respati saat ditemui di Gereja Bethany, Kamis (10/9/2026).
Berikut adalah skema bantuan yang disiapkan Pemkot Solo bagi warga terdampak yang memenuhi kriteria:
| Tempat Tinggal / Hunian | Relokasi ke Rumah Susun (Rusun) |
| Keberlangsungan Ekonomi | Pemberian kios pasar (gratis sesuai ketentuan) |
| Status Sosial Khusus | Pendampingan sosial dan pemenuhan hak dasar |
Dilema Keadilan dan Aturan Hukum
Meskipun mengedepankan aspek kemanusiaan, Respati juga menyoroti pentingnya keadilan yang objektif bagi seluruh warga Solo. Ia membandingkan posisi warga yang menempati lahan tanpa sertifikat dengan warga lain yang harus berjuang belasan tahun melalui skema KPR untuk mendapatkan hak atas tanah.
“Kalau kita berbicara masalah keadilan, harus jelas adil bagi siapa dulu? Bagi warga masyarakat yang sampai butuh waktu 15 tahun dan harus kerja banting tulang memperoleh sertifikat melalui jalan KPR, tentu berbeda dengan yang hanya menempati saja,” tegasnya.
Latar Belakang Sengketa
Persoalan di Ledoksari merupakan sengketa penguasaan lahan milik negara yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Warga diketahui menempati jalur rel dan sempadan rel sejak tahun 1970-an secara turun-temurun. Sebagian besar penghuni hanya mengantongi surat sewa yang masa berlakunya telah habis.
PT KAI sendiri telah melakukan upaya penertiban secara bertahap sejak 2019 hingga 2024. Langkah ini diambil guna mendukung revitalisasi jalur rel Solo-Yogya menjadi double track serta persiapan proyek kereta cepat. Meski sebagian warga telah pindah secara sukarela, sebagian lainnya masih bertahan dan menuntut ganti rugi yang dianggap layak.
Pemkot Solo mendorong agar penyelesaian hak atas tanah tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sembari memastikan jaring pengaman sosial tetap tersedia bagi warga yang benar-benar membutuhkan. (WJ/I-1)















































