Home > Sekolah Saturday, 11 Oct 2025, 19:15 WIB
Pengukuhan ini menjadi langkah penting untuk memastikan implementasi KTR di lingkungan pendidikan berjalan lebih efektif.

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengukuhkan Penanggung Jawab (PJ) sekolah sebagai Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah masing-masing.
Adapun pengukuhan tersebut dilakukan melalui kegiatan Workshop Guru Inspiratif: Teladan dan Penegak Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah yang digelar di Balai Kota Depok pada 9-10 Oktober 2025.
Pengukuhan ini menjadi langkah penting untuk memastikan implementasi KTR di lingkungan pendidikan berjalan lebih efektif.
Baca juga: Ini Tips Damkar Depok Cegah Kebakaran
“Dengan dikukuhkannya para PJ di sekolah, kami berharap Satgas KTR benar-benar dapat berjalan dan berkomitmen dalam mengawasi serta menegakkan aturan KTR di sekolah,” ujar Ketua Tim Kerja Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Depok, Ihyani Marliamara Nurdin dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/10/2025).
Lanjut Ihyani, pihaknya uga memberikan edukasi kepada pihak sekolah agar aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya rokok kepada siswa.
"Karena, mengubah kebiasaan merokok memang sulit dan membutuhkan konsistensi dan pendekatan berulang melalui edukasi, konseling, dukungan komunitas, dan penyediaan informasi bahaya rokok secara terus-menerus," ungkapnya.
Selain itu juga dengan memberikan pembinaan agar siswanya dapat mematuhi aturan larangan merokok.
Baca juga: DKUM Depok Kurasi Ratusan Produk UMKM, Buka Pasar Kue di ITC
Menurut Ihyani, pihaknya juga mendorong pihak sekolah untuk mengembangkan inovasi program KTR.
Sehingga penerapan KTR di sekolah dapat optimal sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bebas asap rokok.
“Harapannya, Satgas yang telah dikukuhkan ini dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga komitmen sekolah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok,” harapnya. (***)