DPRD Dukung Pramono Umumkan Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal

4 days ago 2
DPRD Dukung Pramono Umumkan Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal Petugas mengangkut sampah di kawasan Muara Baru, Jakarta, Jumat (16/1/2026). Sebanyak 120 personel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dikerahkan untuk membersihkan sampah rumah tangga di permukaan air laut yang diduga berasal dari tempat pembuangan sampah(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar)

KOMISI D DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan nama perusahaan yang terbukti membuang sampah secara ilegal. 

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan pengawasan harus diperketat, terutama terhadap sampah dari kawasan komersial seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, dan rumah sakit.

“Yang terpenting sekarang adalah sampah-sampah kawasan. Ini yang perlu kita awasi lebih ketat,” kata Yuke, Jumat (7/8).

Menurutnya, setiap pengelola kawasan wajib memastikan vendor pengangkut sampah memiliki lokasi pembuangan akhir yang jelas dan sesuai ketentuan. 

Pihaknya juga meminta Dinas Lingkungan Hidup memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah, termasuk limbah medis.

Yuke menambahkan DPRD akan mengecek kepatuhan pembayaran retribusi sampah oleh kawasan komersial. Pemprov juga didorong menjatuhkan sanksi kepada vendor maupun pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan sampah.

“Kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Pemprov memberikan sanksi tegas, bukan hanya kepada vendor, tetapi juga kepada kawasan maupun bisnis Horeka yang belum melaksanakan kewajibannya,” ujar Politikus PDIP itu.

Sementara, Ketua Pansus Tata Kelola Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan pihaknya akan menyisir sekitar 200 vendor pengelola sampah swasta yang terdaftar di Jakarta. 

Bersama Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan inspeksi mendadak secara acak untuk memastikan sampah dibuang ke lokasi yang sah dan tidak berakhir di pembuangan ilegal.

“Kita akan sidak secara acak untuk memastikan sampah benar-benar dibuang sesuai ketentuan,” kata Judistira. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |