Ilustrasi(Medcom)
PENERAPAN kewajiban sertifikasi halal secara penuh yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 dinilai sebagai momentum bersejarah bagi pembangunan ekosistem halal di Indonesia. Kebijakan ini menjadi pilar utama dalam mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2029.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa era pemerintahan saat ini merupakan fase strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah global. Menurut pria yang akrab disapa Babe Haikal ini, ekosistem halal nasional kini telah memasuki tahap kematangan.
“Wajib Halal sepenuhnya merupakan momentum bersejarah. Ini menunjukkan bahwa ekosistem halal Indonesia semakin matang dan mendapat perhatian serius sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ia menambahkan bahwa sinergi seluruh pihak sangat diperlukan untuk membangun ekosistem ini.
“Kita gandeng tangan, rangkul, buat ekosistem halal. Dan seperti pesan Presiden Prabowo Subianto kepada kami, 2029 Indonesia harus menjadi pusat halal dunia,” tegasnya.
Perjalanan Regulasi dan Kepastian Produk Impor
Implementasi kewajiban halal ini memiliki rekam jejak regulasi yang panjang, dimulai dari pengesahan UU Nomor 33 Tahun 2014 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pelaksanaannya kemudian disesuaikan melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 di era Presiden Joko Widodo, yang memberikan tenggat waktu hingga 18 Oktober 2026, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.
Terkait produk luar negeri, Haikal menyoroti pentingnya Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri. Aturan ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional yang ingin masuk ke pasar Indonesia.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” jelas Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Sabtu (5/9/2026).
Potensi dan Modal Dasar Indonesia
Indonesia memiliki modalitas yang kuat untuk mendominasi industri halal global. Selain populasi muslim yang masif, kekuatan UMKM menjadi tulang punggung ekonomi halal nasional. Berikut adalah data pendukung posisi strategis Indonesia:
| Populasi Muslim Indonesia | 252,81 Juta Jiwa |
| Persentase Populasi Nasional | 87,14% |
| Target Visi Global | Pusat Halal Dunia 2029 |
| Tenggat Wajib Halal Penuh | 18 Oktober 2026 |
Transformasi Menjadi Produsen Global
Haikal menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar urusan administratif, melainkan standar mutu yang meningkatkan daya saing ekonomi. Ia mendorong pembangunan ekosistem terintegrasi yang mencakup sektor makanan-minuman, farmasi, kosmetik, fashion muslim, hingga pariwisata ramah muslim.
BPJPH berkomitmen untuk menghadirkan layanan sertifikasi yang mudah, cepat, transparan, dan terjangkau agar pelaku usaha dapat "naik kelas". Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat konsumen menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi produk asing.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar produk halal dunia. Kita harus menjadi produsen, pusat inovasi, pusat sertifikasi, pusat perdagangan, dan pusat pengembangan industri halal dunia,” pungkas Haikal. (Z-1)

















































