Ilustrasi--Warga mengecek kelengkapan dokumen untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat 1 Kota Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (11/9/2026).(ANTARA/Makna Zaezar)
PEMERINTAH daerah dinilai perlu memperkuat pemberian insentif pajak kepada sektor industri guna menjaga daya saing investasi, pertumbuhan ekonomi, serta penyerapan tenaga kerja. Langkah ini dipandang krusial mengingat kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih.
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa pemberian insentif pajak merupakan instrumen mendesak untuk melindungi industri dari tekanan biaya produksi yang tinggi. Menurutnya, besaran insentif harus signifikan agar perusahaan mampu bertahan dan tetap berkontribusi pada ekonomi.
"Ini intinya agar menciptakan kebijakan yang baik tanpa merugikan industri. Jadi harus berpikir menempatkan industri sebagai garda terdepan dalam menumbuhkan ekonomi," ujar Trubus dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Variasi Insentif di Berbagai Daerah
Saat ini, sejumlah daerah telah menerapkan kebijakan insentif fiskal bagi para pengusaha. Namun, skema dan besaran yang diberikan cukup bervariasi. Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Semarang, misalnya, memberikan potongan pajak yang cukup besar sepanjang tahun 2026.
Kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Bogor. Meski sempat memberikan insentif sebesar 50% di awal tahun, kebijakan tersebut berkurang secara bertahap hingga mencapai nol persen pada akhir tahun. Hal ini memicu keberatan dari pelaku usaha setempat, meski Bupati Bogor Rudy Susmanto berjanji akan mengevaluasi kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di wilayahnya.
Berikut adalah ringkasan data pemberian insentif pajak di beberapa wilayah berdasarkan data yang dihimpun:
| Kabupaten Pasuruan | 30% - 75% | Berlaku sepanjang tahun 2026. |
| Kabupaten Semarang | 30% - 75% | Berlaku sepanjang tahun 2026. |
| Kabupaten Bogor | 50% (Kuartal I) | Berkurang gradual hingga 0% di akhir tahun. |
Kritik Terhadap Pajak Agresif
Trubus mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada pengejaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau menutupi defisit APBN dengan menaikkan pajak secara serampangan. Ia menilai, kebijakan perpajakan yang terlalu agresif justru dapat melumpuhkan kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Ia secara khusus menyoroti rencana kenaikan Pajak Air Tanah (PAT). Menurutnya, belum ada urgensi untuk menaikkan tarif PAT di tengah situasi dunia usaha yang masih rentan.
"Jangan apa-apa melalui pajak. Pemerintah perlu mencari cara yang lebih kreatif untuk meningkatkan pendapatan nasional atau daerah," tegasnya.
Lebih lanjut, Trubus menekankan bahwa jika industri terus ditekan dengan beban pajak yang tidak proporsional, risiko pengurangan kegiatan usaha hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan meningkat. Hal ini pada akhirnya akan memukul daya beli masyarakat dan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi rapuh.
"Artinya ketika industri makin ditekan dan ditutup akses untuk perkembangan, ya pasti rugi semua. Gimana ekonomi mau tumbuh kalau masyarakat tidak bisa konsumsi apa pun karena tidak ada daya beli," pungkasnya. (Z-1)

















































