Kades Selaut Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp533 Juta

4 days ago 2
Kades Selaut Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp533 Juta Kejari Natuna menahan Kades Selaut nonaktif usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes.(Doc Kejari Natuna)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menahan Kepala Desa (Kades) Selaut nonaktif berinisial B setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran desa selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp533.704.216,36.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna pada Kamis (6/8). Setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Menurut dia, penyidikan yang dilakukan sejak beberapa waktu terakhir mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Selaut. Dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan, tetapi juga menyangkut pengelolaan berbagai program yang bersumber dari APBDes.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari penggunaan dana desa di luar peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima yang berhak, serta membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan markup yang digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya, Jumat (7/8).

Ia menjelaskan, praktik tersebut diduga dilakukan dalam rentang Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Modus yang digunakan antara lain membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, menggelembungkan nilai sejumlah kegiatan, serta menguasai sebagian dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp533.704.216,36. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026 yang menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

Dia menegaskan, setelah seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi dilakukan, tim penyidik berkesimpulan telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan B sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

"Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kejari Natuna memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan mendalami peran pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Selaut. (HK)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |