Kasus Balita Tewas Ditabrak Anggota Polres Bone, Polisi Tegaskan tak Ada Perlakuan Khusus

5 days ago 2
Kasus Balita Tewas Ditabrak Anggota Polres Bone, Polisi Tegaskan tak Ada Perlakuan Khusus Kondisi balita dan ibunya sesaat setelah ditabrak.(Dok istimewa )

DI tengah duka yang menyelimuti keluarga balita berusia 4 tahun yang tewas tertabrak mobil dinas, Polres Bone mengambil sikap tegas. Meski pelaku adalah perwira kepolisian sendiri, institusi menjamin tidak ada celah untuk perlakuan istimewa atau intervensi internal.

Ipda MA, 49 dipastikan menjalani proses hukum yang sama persis seperti warga sipil pada umumnya, dengan ancaman pidana yang setara dan pengawasan ketat dari Propam. Ini bermula dari perempatan Jalan Ahmad Yani - Jalan Besse Kajuara, Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang biasanya menjadi titik padat kendaraan, berubah menjadi lokasi duka pada Rabu sore (5/8).

Sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Ipda MA, anggota Polres Bone, menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Scoopy yang tengah berhenti di persimpangan. Akibatnya, seorang balita laki-laki bernama GN, 4 meregang nyawa setelah sempat dirawat intensif di RSUD Tenriawaru.

Pihak kepolisian bergerak cepat menegaskan akan transparan dan melakukan kesetaraan hukum. Kasatlantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menyatakan bahwa status Ipda MA sebagai aparat penegak hukum sama sekali tidak mempengaruhi jalannya proses penyelidikan.

"Ipda MA kita perlakukan sama seperti pelaku kecelakaan pada umumnya. Tidak ada perlakuan khusus, tidak ada ruang untuk intervensi. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, bahkan dengan pengawasan ekstra dari Propam untuk memastikan semuanya objektif," tegas AKP Riyanda saat dikonfirmasi.

Propam hadir untuk memastikan tidak ada intervensi dari atasan atau rekan sejawat yang dapat mengganggu objektivitas penyelidikan. Bahkan, polisi menegaskan bahwa ancaman pidana bagi Ipda MA tetap sama seperti warga sipil. Ia terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda puluhan juta rupiah tanpa keringanan karena pangkat atau jabatan.

BBerdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai MS 19 membawa dua penumpang, Herniatiz 45 dan GN, berhenti di perempatan karena hendak masuk ke jalur lain. Saat bersamaan, mobil Daihatsu Xenia yang melaju dari arah yang sama diduga mengalami gangguan sistem pengereman sehingga gagal berhenti dan menabrak motor dari belakang.

Meski pengemudi mobil, pengendara motor, dan Herniati selamat tanpa luka berarti, GN mengalami luka lecet di alis kanan, pinggang kiri, punggung, serta benturan keras di kepala bagian belakang. Nyawanya tidak tertolong meski sudah mendapatkan perawatan medis maksimal di rumah sakit. Kerugian materiel ditaksir mencapai Rp500.000.

Usai kejadian, Ipda MA langsung mengamankan diri ke Mapolres Bone. Namun, hal ini dilakukan sebagai prosedur standar, bukan bentuk perlindungan. Pihak kepolisian juga terbuka terhadap pengawasan eksternal jika diperlukan, guna mengembalikan kepercayaan publik yang sempat terganggu akibat insiden ini.

Saat ini, kedua kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti, dan tim masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, apakah murni karena rem blong atau ada unsur kelalaian lain. Kasus terus berjalan, dan publik dipastikan akan mendapatkan informasi perkembangan secara terbuka. (LN/E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |