Ilustrasi(MI/Kristiadi )
POLEMIK komentar tidak pantas yang dilakukan staf pegawai administrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, berinisial NZ terus bergulir. NZ pun sudah mengundurkan diri setelah hinaannya terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di media sosial viral.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran ASN harus dilakukan oleh atasan langsung terlebih dahulu sebelum diteruskan ke tim disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila ditemukan indikasi pelanggaran berat.
"NZ berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan statusnya tidak menghapus kewajibannya sebagai pegawai untuk menjaga integritas, loyalitas, nama baik instansi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja. Namun, jika memang mengundurkan diri dari RSUD Dr Soekardjo itu hak yang bersangkutan dan proses pemeriksaan tetap harus selesai," ujar, Gun Gun Pahlagunara, Jumat (7/8).
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candranegara mengatakan, proses pemeriksaan internal masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat serta pertimbangan BKPSDM. Inspektorat sekarang ini tengah melakukan pendataan dan pemeriksaan internal rumah sakit.
"Inspektorat mengawal dan memastikan proses tindakan berjalan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Kami, mengingatkan bagi seluruh ASN agar lebih bijak dan berhati-hati menggunakan media sosial ibarat pisau yang manfaat atau bahayanya bergantung pada cara penggunanya tetapi kalau digunakan tanpa kendali bisa menjadi masalah," paparnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Budi Tirmadi mengatakan, pihaknya mendapat surat pengunduran diri dari NZ sebagai staf pegawai administrasi RSUD dengan alasan kesehatan. Namun, surat pengunduran diri tersebut diterima sekitar pukul 08.00 WIB pagi meski sebelumnya sempat bekerja di rumah sakit.
"Kami telah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari NZ dengan alasan kesehatan dan bersangkutan sebagai staf pegawai administrasi RSUD Dr Soekardjo. Karena, NZ baru diangkat setelah 5 tahun bekerja dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan bersangkutan bukan dokter maupun perawat," ujarnya. (AD/E-4)

















































