Penggerebekan di Jelambar Baru: Polisi Temukan Koper Berisi Paket Sabu Siap Edar

8 hours ago 8
 Polisi Temukan Koper Berisi Paket Sabu Siap Edar Barang bukti 7,2 kg sabu siap edar diamankan Polres Metro Jakarta Pusat .(Metrotvnews/Christian-HO/Polres Metro Jakarta Pusat )

SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar bernilai Rp10 miliar dengan menyita 7,2 kilogram sabu

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial SH, 35, di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan keberhasilan ini merupakan wujud ketegasan pihaknya dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam sindikat narkotika di wilayah hukum Jakarta.

"Kami berhasil ungkap peredaran narkoba sabu senilai Rp 10 miliar dengan total 7.2 kilogram sabu,” ucap Reynold dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (15/9).

Reynold menegaskan, pengungkapan ini membuktikan Polres Metro Jakarta Pusat tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi.

“Narkoba bukan sekadar musuh hukum, tapi musuh nyata masa depan bangsa. Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika," tegas Reynold.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. Setelah melakukan penyelidikan intensif (surveillance), tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba bergerak cepat meringkus SH pada Minggu (30/8).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKB Wisnu S Kuncoro menjelaskan, saat penggeledahan awal, petugas menemukan paket narkotika di dalam paper bag

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos tersangka dan menemukan koper berwarna abu-abu berisi 7 paket besar sabu siap edar.

"Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO. Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan, tersangka diimingi upah Rp5 juta," ujar Wisnu.

Tersangka SH tercatat telah menerima pembayaran sebesar Rp6 juta, sedangkan sisanya dijanjikan lunas setelah seluruh barang bukti habis terjual.

Selain menyita barang bukti utama sebanyak 7.218,1 gram sabu, Polres Metro Jakarta Pusat memastikan proses penyidikan berjalan transparan melalui pengecekan urine, pemeriksaan saksi, hingga pengujian barang bukti di Labfor Bareskrim Polri.

"Dengan disitanya 7,2 kilogram sabu ini, kami mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa generasi muda dari jeratan ketergantungan narkoba," tutup Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Polres Metro Jakarta Pusat turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (P-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |