Dua sepeda motor hasil kejahatan yang disita polisi.(MI/Sumantri)
PETUGAS Polsek Karawaci meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial JS, 35, beserta penadahnya, RE, 40, di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Meski demikian, satu pelaku lain berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Karawaci Komisaris Anggoro Winardi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat terparkir di Barbershop NU Cukur pada Selasa (4/8) sekitar pukul 10.40 WIB.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
"Pelaku JS akhirnya dibekuk di kediamannya di Karawaci pada Rabu (5/8) malam. Dari keterangan JS, petugas kemudian memburu pelaku lain bernama Suhendar, 32. Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Sampai saat ini Suhendar masih buron dan masuk DPO," ujar Anggoro, Jumat (7/8).
Dalam pemeriksaan, JS mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada RE. Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak cepat menangkap RE di rumahnya yang juga berada di wilayah Karawaci. Namun, sepeda motor yang dibeli RE diketahui sudah laku terjual kembali melalui platform daring.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat serta pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk mengejar pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi," tambah Kapolsek.
Saat ini, JS dan RE telah ditahan di Polsek Karawaci. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Terpisah, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperketat pengamanan kendaraan pribadi.
"Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Segera laporkan apabila mendapatkan gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat," pungkas Eko. (I-2)

















































