Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Agus Sugiyarso Baca artikel detiksumbagsel, "Peran 4 Tersangka Kasus Penyeludupan Timah 52 Ton di Babel" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-8607711/peran-4-tersangka-kasus-pen(Dok Istimewa)
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 52,5 ton pasir timah ilegal yang hendak dikirim keluar dari Pulau Belitung.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (5/8/2026) siang. Keempat tersangka tersebut adalah Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).
"Pada Rabu 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal kemarin di Belitung," ujar Agus di Mapolda, Jumat (7/8/2026).
Peran Masing-Masing Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan perdagangan timah ilegal tersebut:
- Ha alias Aphin: Bertindak sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari para penambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Yo alias Esnew: Berperan sebagai kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang transaksi serta mengambil pasir timah ke lokasi pengolahan (meja goyang).
- Ac alias Joni: Berperan sebagai pemodal atau penyedia dana untuk membeli pasir timah ilegal tersebut.
- ES alias Tekok: Bertugas sebagai penjaga gudang yang digunakan untuk menampung pasir timah sebelum dikirim.
Modus Operandi dan Ancaman Pidana
Kombes Agus membeberkan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan membeli pasir timah hasil tambang rakyat yang berada di luar IUP PT Timah. Meskipun motif utama masih didalami, kuat dugaan pasir timah tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung melihat dari cara pengemasannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keempatnya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. "Kami mohon kepada masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan," tambah Agus.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak serta menyikapi setiap informasi dari masyarakat guna mencegah praktik penyelundupan timah yang merugikan negara di wilayah Bangka Belitung.

















































