Polres Garut Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat hingga Korban Meninggal

4 days ago 1
Polres Garut Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat hingga Korban Meninggal Kapolres Garut Niko Nurallah Adi Putra didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra dan Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi menunjukkan barang bukti penganiayaan berat.(MI/Kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial B, 55, warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Kampung Salagedang, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Korban diketahui berinisial K, 36, warga Kecamatan Tarogong Kidul.

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan bahwa korban sempat dilarikan ke RSUD dr Slamet untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat luka bacokan yang cukup parah di beberapa bagian tubuh.

"Korban mengalami luka bacokan di bagian kepala, wajah, dada, perut, hingga leher yang akhirnya berujung kematian. Polres Garut berkomitmen memberikan kepastian hukum dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Niko Nurallah Adi Putra, Jumat (7/8/2026).

Setelah melakukan aksi penganiayaan, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di lahan yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden itu bermula saat tersangka B sedang memberi makan hewan peliharaannya berupa musang. Saat itu, tersangka melihat korban di balik tembok kandang musang hingga keduanya saling bertatapan.

Situasi memanas ketika korban melontarkan perkataan yang memancing emosi tersangka, sehingga terjadi adu mulut. Tersangka kemudian keluar rumah sambil membawa sebilah golok yang awalnya hendak digunakan untuk mencacah ayam pakan musang.

Cekcok terus berlanjut hingga korban dilaporkan memukul bahu dan pundak tersangka. Pukulan tersebut memicu emosi tersangka yang kemudian membalas dengan membacok korban berulang kali secara membabi buta.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok dengan gagang kayu, satu sarung, satu jaket warna hijau, serta satu baju lengan panjang warna putih yang terdapat bercak darah.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kapolres. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |