Barang Bukti milik tersangka AY dan H.(Doc Humas Polres PPU)
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dibuktikan dengan menangkap dua orang pria pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang bukti yang disita 12 paket sabu siap jual.
“Dua orang tersangka berinisial AY (34) dan H (37) dibekuk pada Kamis (6/8), saat keduanya sedangkan berada di dalam salah satu rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU,” tegas Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, Jumat (7/8).
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut yang berada di wilayah pesisir pantai Penajam. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satpolairud Polres PPU berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres untuk melakukan penyelidikan.
“Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara dan hingga berhasil membekuk AY dan H tanpa perlawanan. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu, dua sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu kotak permen merek Happydent, uang tunai sebesar Rp1.957.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antarsatuan fungsi dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Selain itu, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU,” bebernya.
Ia mengapresiasi, partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Ia juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian demi mewujudkan Kabupaten PPU yang aman dan bebas dari narkotika. (EM)

















































