Anggota DPD RI, Yulianus Henock Sumual(Dok.Istimewa)
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus PT. Singlurus Pratama yang diduga telah melakukan aktivitas illegal mining di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Hal ini ditegaskan, anggota DPD RI Kaltim, Yulianus Henock Sumual, kepada Media Indonesia, Kamis (10/9), menanggapi temuan Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait aktivitas pertambangan ilegal atau illegal mining dan pelanggaran izin kawasan di Tahura Bukit Soeharto oleh PT. Singlurus Pratama.
“Kami mengapresiasi langkah Satgas PKH, yang berhasil mengungkap dugaan aktivitas illegal mining dan pelanggaran izin di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang diduga dilakukan oleh PT. Singlurus Pratama,” katanya.
Selain itu, dirinya juga kerap menerima berbagai aduan dari masyarakat adat maupun warga lokal, terkait operasional perusahaan tambang tersebut. Laporan yang masuk mencakup penggusuran lahan berstatus sertifikat tanpa ganti rugi hingga kerusakan rumah warga akibat aktivitas peledakan atau blasting.
"Saya sering mendapat laporan PT Singlurus ini banyak mengambil hak-hak masyarakat dan tidak membayar. Ada rumah warga yang terdampak blasting, ada juga lahan bersertifikat digusur begitu saja tanpa pembayaran. Konsep perusahaan seperti ini, tentu sangat merugikan rakyat," beber Yulianus.
Ia menegaskan, dirinya sebagai anggota Komite II DPD RI yang membidangi sektor pertambangan sekaligus anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, berkomitmen menindaklanjuti seluruh laporan tersebut. Ia juga berencana memanggil manajemen PT Singlurus Pratama untuk dimintai keterangan. Bahkan dirinya pun siap melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Selain merugikan masyarakat, jelasnya, aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Bukit Soeharto itu, dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, ia meminta APH bertindak tanpa pandang bulu dan menolak segala bentuk kompromi.
"Saya minta Kejagung, Kepolisian RI, BPK RI, hingga Ditjen Pajak turun tangan memeriksa secara tuntas. Jangan ada nego-nego, hukum harus tajam ke atas maupun ke bawah. Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan tidak boleh ada praktik backing-backing-an dari oknum mana pun, sekalipun berbintang," pintasnya.
Ia pun mendesak kementerian terkait, tidak ragu mengambil tindakan terukur demi memberikan efek jera terhadap pengusaha tambang nakal. Dan jika terbukti melanggar hukum proses secara hukum dan cabut izinnya.
"Jika perusahaan itu terbukti merugikan negara dan menyengsarakan rakyat, proses secara hukum dan cabut izin usahanya bila perlu," pungkas Yulianus. (E-2)















































