Lestari Moerdijat Dorong Konsistensi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

2 hours ago 6
Lestari Moerdijat Dorong Konsistensi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.(Dok. MPR RI)

WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong konsistensi penguatan kebijakan yang berdampak nyata bagi penyandang disabilitas. Hal ini dinilai sebagai bagian dari upaya negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk berperan aktif dalam proses pembangunan.

"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9).

Pernyataan tersebut merespons langkah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 pada awal September lalu. Rapat tersebut melibatkan 64 pejabat perwakilan dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026

PP Nomor 31 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 mengatur pemberian konsesi minimal 20% bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis. Sektor-sektor tersebut meliputi:

  • Pendidikan
  • Transportasi
  • Kesehatan
  • Alat bantu
  • Perumahan dan utilitas
  • Ketenagakerjaan
  • Kewirausahaan
  • Pariwisata dan budaya
  • Olahraga

Lestari, yang akrab disapa Rerie, menegaskan bahwa kebijakan konsesi tersebut tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata. Menurutnya, diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi berbagai hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik.

Tantangan Pendidikan dan Ketenagakerjaan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tantangan pemenuhan hak disabilitas masih cukup besar. Tercatat hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. Di sektor ekonomi, sekitar 70% penyandang disabilitas yang bekerja hanya terserap di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi.

"Upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan regulasi. Diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan yang ada," ujar Rerie yang juga merupakan Anggota Komisi X DPR RI tersebut.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga menekankan pentingnya percepatan kebijakan di tingkat daerah. Ia mendorong adanya harmonisasi dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) inklusif di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Rerie mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk membangun sistem perlindungan serta layanan publik yang efektif. "Negara harus tetap konsisten dalam komitmennya melindungi dan memenuhi hak-hak semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dengan dukungan semua pihak," pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |