Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru dalam d(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.)
TIM Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Selasa (11/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Namun, saksi yang hadir memenuhi panggilan ialah 12 orang.
Anang membeberkan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari internal pejabat dan staf Badan Gizi Nasional hingga perwakilan pihak swasta dan yayasan mitra, yakni O, Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN; RHG, GDF, dan Z, masing-masing selaku Pegawai BGN; RRNWP, Sekretaris Kepala BGN; WH, pihak Yayasan TBCS; YCS, saksi perorangan; RE, staf keuangan (finance) PT GSN; perwakilan pihak PT KSK; Direktur PT BPK; AR, Direktur PT EC; dan DRP, Kepala SPPG Yayasan SPB.
Anang menjelaskan bahwa serangkaian pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi hukum perkara, serta menelusuri potensi aset hasil tindak pidana korupsi.
"Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku guna memperoleh alat bukti dan menelusuri aset. Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan," kata Anang melalui keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Anang mengatakan penyidikan kasus dugaan penyelewengan program MBG tersebut akan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (H-4)

















































