Tiga Kali Mangkir, Mantan Direktur BUMD Kabupaten Bekasi Ditahan

1 hour ago 1
Tiga Kali Mangkir, Mantan Direktur BUMD Kabupaten Bekasi Ditahan Caption foto: Kejaksaan Negeri Bekasi menahan mantan Direktur Usaha Tirta Bhagasasi AEZ, 35, terkait dugaan korupsi Rp4,5 miliar.(Antara Foto)

SETELAH tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akhirnya menahan mantan Direktur Usaha Perumda atau BUMD Tirta Bhagasasi berinisial AEZ, 35, pada Senin (10/8).

Sebelumnya, AEZ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024-2025 dengan kerugian negara Rp4,5 miliar.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AEZ terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru di Cikarang, seperti dikutip Selasa (11/8).

AEZ merupakan tersangka ketiga dalam perkara tersebut. Dua tersangka lain berinisial MSB dan RF yang menjabat kepala bagian pemasaran di BUMD tersebut telah lebih dahulu ditahan pada 30 Juli 2026.

Kejaksaan menduga ketiga tersangka melakukan perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar.

Kajari mengatakan, perkara itu berawal dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha.

Menurut penyidik, bagian pemasaran kemudian menetapkan biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru dengan nominal di atas ketentuan perusahaan.

Calon pelanggan yang membutuhkan layanan air akhirnya membayar biaya tersebut ke rekening khusus yang menurut penyidik disiapkan untuk menampung pembayaran.

Kejaksaan menduga uang yang masuk ke rekening itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menguntungkan para pihak yang terlibat.

Tiga kali mangkir

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menambahkan, AEZ sebelumnya tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik alias mangkir, yakni saat dipanggil sebagai saksi pada 30 Juli serta sebagai tersangka pada 3 dan 6 Agustus 2026.

"Tersangka melalui advokat kemudian menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini dan setelah diperiksa, kami langsung menahan yang bersangkutan," ujarnya.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP. Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (AK)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |